×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan POJK No.65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal sebagai instrumen perlindungan hukum bagi investor. Selain itu juga untuk menganalisa efektivitas regulasi tersebut dalam melindungi hak-hak investor serta mengidentifikasi isu-isu hukum akibat peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Peneliti menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan kemudian bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori efektivitas hukum Anthony Allot, disgorgement dan disgorgement fund memiliki beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan ketidakefektifannya. Pertama, ketidakjelasan dalam penyampaian makna peraturan seperti tidak adanya penetapan persyaratan pailit oleh OJK bagi emiten yang melanggar serta tidak adanya pedoman yang jelas dalam menghitung disgorgement fund. Kedua, tidak ada keterlibatan masyarakat dalam memberikan umpan balik terkait rencana distribusi disgorgement fund pada situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor. Ketiga, kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang POJK. Serta kurangnya sumber daya penegak hukum yang terlatih. Beberapa solusi hukum untuk permasalahan tersebut yakni, OJK perlu menetapkan prosedur yang jelas terkait syarat-syarat kepailitan bagi pelanggar disgorgement. Selain itu, ketidakjelasan metodologi perhitungan kompensasi harus diatasi dengan memperhatikan keuntungan ilegal, keuntungan di atas kertas, dan keuntungan sebelum pajak. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, OJK dapat memperbaiki dua situs webnya agar lebih mudah diakses dan memungkinkan adanya komentar serta saran publik. Terakhir, OJK perlu menyelenggarakan program edukasi intensif, memberikan pelatihan bagi penegak hukum, serta memastikan kolaborasi kuat dengan lembaga terkait dalam penegakan disgorgement.