Penulis Utama : Kenes Annesia Herlambang
NIM / NIP : S312208009
×

Perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang berhasil mampu memperkuat keuangan masyarakat sesuai dengan otonomi daerah salah satunya dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional dan memberikan dukungan nyata bagi pemerintah daerah. Maka dari itu dibutuhkan kreativitas dari masing – masing daerah dalam memberdayakan para pelaku UMKM, sehingga kedepanya bisa menjadi sebuah ikon dan sekaligus menjadi ciri khas dari suatu daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro, kecil, menengah di Kota Madiun kemudian menganalisis hambatan yang dialami oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosiologis). Penelitian ini dengan cara wawancara di lapangan dan peraturan-peraturan dijadikan sebagai sumber bahan hukum utama. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif.

Hasil dari penelitian ini yakni pertama perlindungan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun telah dirumuskan dalam penyusunan kebijakan salah satunya yakni Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. Beberapa upaya yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut yakni perlindungan terhadap fasilitasi permodalan, perolehan bahan baku, pemberdayaan dan pelatihan, fasilitas pendaftaran hak merek dagang, pengadaan barang dan jasa, dan fasilitas sertifikasi halal. Meskipun telah diatur dalam peraturan daerah namun pelaksaannya belum maksimal karena peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di dalamnya mencakup tanggungjawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya belum terealisasikan kemudian belum adanya perlindungan pemerintah pada warganya, belum adanya jaminan, belum adanya kepastian hukum, belum adanya sanksi bagi pelanggar hukum, belum adanya hak-hak warga negara. Permasalahan selanjutnya mengenai hambatan yang dialami oleh pelaku UMKM dibagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal yakni yang pertama permasalahan modal. Kedua permasalahan sumber daya manusia atau SDM dan manajemen. Ketiga permasalahan teknologi. Sedangkan faktor eksternalnya yang pertama iklim usaha belum sepenuhnya kondusif. Kedua terbatasnya sarana dan prasarana. Ketiga implikasi otonomi daerah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah. Keempat implikasi perdagangan bebas. Kelima sifat produk dengan lifetime. Dan keenam atau yang terakhir terbatasnya akses pasar.

×
Penulis Utama : Kenes Annesia Herlambang
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S312208009
Tahun : 2024
Judul : Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah di Kota Madiun
Edisi :
Imprint : Madiun - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, UMKM, Pelaku Usaha
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum, LL.M.
2. Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H.
3. Dr. Adriana Grahani Firdausy, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.