Tindak pidana hacking ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Penulis Utama
:
Pradita Krisna Dwi Prayogo
NIM / NIP
:
E0005248
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai bentuk tindak pidana hacking menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta untuk mengetahui yuridiksi dalam tindak pidana hacking tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku maupun peraturan perundang-undangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengaturan Tindak Pidana Hacking menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat pada Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) bahwa pada dasarnya tindak pidana hacking merupakan suatu tindakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan. Dimana hacking dapat merupakan sebuah tindakan awal bagi pelaku cybercrime untuk melakukan kejahatan lainnya dalam ruang cyber. Pengaturan mengenai tindak pidana cyber crime yang dapat diawali dengan tindak pidana hacking juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu meliputi penyadapan/ intersepsi (Pasal 31), cracking (Pasal 32 ayat (1) dan (3)), carding (Pasal 32 ayat (2)), virusing dan attacking (Pasal 33), dan manipulasi data otentik (Pasal 35). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pula tentang Yurisdiksi dalam tindak pidana hacking. Pengaturan mengenai yurisdiksi diatur dalam 2 (dua) Pasal, yaitu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 37 dimana Undang-undang ini memiliki jangkauan Yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bersifat lintas teritorial atau universal.
Beberapa saran dalam akhir penelitian ini yaitu hendaknya pemilik suatu situs web memberikan pengaman software komputer, cyber crime hendaknya perlu diatur dalam peraturan sendiri, dan pentingnya kerjasama keamanan dengan negara lain terkait dengan ekstradisi para pelaku dalam rangka penanggulangan tindak pidana hacking sebagai kejahatan transnasional.
×
Penulis Utama
:
Pradita Krisna Dwi Prayogo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005248
Tahun
:
2010
Judul
:
Tindak pidana hacking ditinjau dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0005248-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Rofikah, S.H., M.H. 2. Subekti, S.H., M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
942/2010
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.