Penulis Utama : Zalfa Kamelia Rona Afsila
NIM / NIP : E0020456
×

ZALFA KAMELIA RONA AFSILA, E0020456, KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK YANG DIDASARKAN PADA KETERANGAN PALSU (Studi Putusan Nomor: 773/PID.B/2021/PN SMG)

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap seorang Notaris yang membuat akta otentik didasarkan pada keterangan palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg serta mengetahui akibat hukum terhadap akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau dapat disebut dengan penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini mengkaji suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dengan mengumpulkan dan mengkaji isi dari bahan hukum berupa buku-buku,peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, artikel hukum, serta penelitian terdahulu terkait permasalahan yang akan diteliti serta teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan metode analisis dokumen yaitu menelaah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg dengan mengacu kepada perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 773/Pid.B/2021/PN Smg dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) tidak diatur secara khusus mengenai sanksi pidana. Akibat hukum dari adanya akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu adalah tidak secara otomatis akta yang dibuat tersebut menjadi batal demi hukum. Pembatalan tehadap suatu akta otentik menjadi kewenangan hakim perdata. Adapun mekanisme pembatalan terhadap suatu akta adalah dengan adanya pihak yang mengajukan gugatan penuntutan pembatalan ke pengadilan.

×
Penulis Utama : Zalfa Kamelia Rona Afsila
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020456
Tahun : 2024
Judul : Kajian PertanggungJawaban Pidana Seorang Notaris dalam pembuatan Akta Otentik yang didasarkan pada Keterangan Palsu (Studi Putusan Nomor: 773/PID.B/2021/PN SMG)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Palsu
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://journal.lpkd.or.id/index.php/Sosial/article/view/192
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo, S.H., M.S.
2. Dr. Ismunarno, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Anita Zulfiani, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.