×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi upaya penurunan angka perkawinan anak di Kecamatan Nawangan. Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis upaya penurunan angka perkawinan anak di Kecamatan Nawangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan menggunakan teori yang diperoleh dari lapangan dan merangkaikannya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perkawinan anak dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yakni pendidikan, media sosial, lingkungan dan kehamilan di luar nikah. Dengan masih banyaknya fenomena perkawinan anak perlu adanya upaya penurunan angka perkawinan anak. Urgensi dari upaya penurunan angka perkawinan anak di Kecamatan Nawangan yaitu karena adanya Undang-Undang Perlindungan Anak dan adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan mengenai batas usia minimal menikah. Selain itu, adanya langkah awal dari Bupati Pacitan dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Pacitan tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Upaya penurunan angka perkawinan anak di Kecamatan Nawangan dilakukan dengan sosialisasi dan bimbingan konseling. Sosialisasi dilakukan kepada orang tua dan di lingkungan sekolah, serta dilakukan bimbingan konseling oleh Camat Nawangan yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yaitu ketua RT/RW, Forkopimca, kepala desa, puskesmas, dan lembaga pendidikan. Penurunan perkawinan anak di Kecamatan Nawangan terbilang berhasil karena Camat Nawangan benar-benar ketat dalam pemberian rekomendasi permohonan perkawinan anak.