Penulis Utama : Adena Fitri Puspita Sari
NIM / NIP : E0020006
×

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran hak cipta atas cover lagu menggunakan deepfake voice yang diunggah dalam platform digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengetahui perlindungan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat prespektif dan terapan dengan pendekatan undang-undang, komparatif, kasus, dan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan cover lagu menggunakan deepfake voice yang diunggah dalam platform digital dapat melanggar hak cipta atas penggunaan karya cipta lagu jika digunakan untuk tujuan komersil tanpa izin pencipta dan/atau pemegang hak cipta lagu. Suara bukanlah objek yang dilindungi hak cipta, melainkan bagian dari hak privasi atas data pribadi dan hak publisitas. Penggunaan suara orang lain untuk cover lagu menggunakan deepfake voice dalam platform digital dapat melanggar hak privasi atas data pribadi jika tidak memenuhi syarat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan pelanggaran hak publistas dapat terjadi jika penggunaan suara dilakukan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemilik suara. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan perlindungan hukum hak cipta melalui perlindungan hak ekonomi dengan lisensi dan royalti, perlindungan hak moral, pemberian sanksi, dan melalui peraturan DMCA dengan metakedown konten cover tersebut. Sedangkan perlindungan hukum hak privasi atas data pribadi dan hak publisitas dapat melalui pemberian hak, prinsip umum, dan sanksi. Oleh karena itu, untuk menghindari pelanggaran hak cipta, hak privasi atas data pribadi, dan hak publisitas pelaku cover lagu menggunakan deepfake voice yang diunggah dalam platform digital perlu memperoleh izin pencipta dan/atau pemegang hak cipta lagu serta pemilik suara yang dikloning menggunakan deepfake voice. Pemerintah diharapkan dapat membuat peraturan baru mengenai hak publisitas dan pengawasan deepfake voice dalam kaitannya penggunaan lagu dan suara milik orang lain serta melakukan pembaharuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan penambahan platform digital dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

×
Penulis Utama : Adena Fitri Puspita Sari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020006
Tahun : 2024
Judul : Perlindungan Hukum Cover Lagu Menggunakan Deepfake Voice dalam Platform Digital
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Cover Lagu, Deepfake Voice, Platform Digital, Perlindungan Hukum
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://journal.lpkd.or.id/index.php/Humif/article/view/127
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Tuhana, S.H., M.Si.
2. Umi Khaerah Pati, S.H., M.H.
3. Dr. Hernawan Hadi, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.