Penulis Utama : Dody Setyawan
NIM / NIP : E0020153
×

DODY SETYAWAN. E0020153. 2024. KRIMINALISASI KOHABITASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi kriminalisasi kohabitasi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan kriminalisasi kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Jenis dan sumber bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum penelitian ini adalah metode deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kohabitasi perlu diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia karena bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia dan beberapa aspek, yaitu seperti aspek kesusilaan, adat, agama, moral, kriminologi, dan psikologi. Perbuatan ini perlu diatur sebagai bentuk dari perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan peneguhan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Kohabitasi telah diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan ini tetap melindungi ranah privat masyarakat dengan adanya pembatasan bagi pihak yang dapat mengadukan. Ketentuan ini juga tidak merampas kebebasan individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa moralitas dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat merupakan batasan dari kebebasan setiap individu. Selain itu, ketentuan ini telah memenuhi kriteria kriminalisasi dan tidak menimbulkan overkriminalisasi karena sejalan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana yang menekankan bahwa kriminalisasi terhadap suatu perbuatan harus sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

×
Penulis Utama : Dody Setyawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020153
Tahun : 2024
Judul : Kriminalisasi Kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kohabitasi, Kriminalisasi, KUHP 2023, Overkriminalisasi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lushiana Primasari, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Subekti, S.H., M.H.
2. Tika Andarasni Parwitasari, S.H., M.Kn., M.H.
3. Lushiana Primasari, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.