Hak cipta sebagai objek jaminan utang dalam perspektif hukum jaminan Indonesia
Penulis Utama
:
Subagio Gigih Wijaya
NIM / NIP
:
S320208010
×Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak cipta dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia, untuk menganalisis kriteria hak cipta yang dapat digunakan sebagai obyek jaminan utang menurut perspektif hukum jaminan Indonesia dan tujuan tersebut juga mengkerucut pada lembaga jaminan apakah yang dapat dibebankan terhadap hak cipta sebagai obyek jaminan utang.
Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduktif yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan dengan menggunakan pendekatan konsep (Conseptual Approach).
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu hak cipta dapat dipekai sebagai obyek jaminan utang menurut konstelasi hukum jaminan di Indonesia Hal ini didasarkan atas telah adanya pengakuan secara eksplisit dalam UU N0. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Selain itu, hak cipta mempunyai nilai ekonomis yang dapat dipertahankan terhadap siapapun dan dapat beralih atau dialihkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta sehingga hak cipta memenuhi persyaratan sebagai suatu hak kebendaan yang dapat dipakai sebagai obyek jaminan utang. Bahwa karakteristik suatu benda yang digunakan sebagai obyek jaminan utang adalah benda mempunyai nilai ekonomis dalam artian suatu saat apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya benda tersebut dapat menutup utang tersebut, dalam kaitannya dengan hak cipta sebagai obyek jaminan suatu hak cipta yang dapat digunakan sebagai hak cipta tentunya yang mempunyai nilai ekonomis, telah didaftarkan ke Ditjen HKI, dan masih dalam masa perlindungan karena berkaitan dengan nilai keekonomian hak cipta tersebut. Untuk lembaga jaminan yang paling memungkinkan dibebankan pada hak cipta sebagai obyek jaminan utang adalah lembaga jaminan fidusia mengingat pada jenis obyek jaminan yang berupa benda bergerak yang tidak berwujud dan mengenai penyerahan benda jaminan.
×
Penulis Utama
:
Subagio Gigih Wijaya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S320208010
Tahun
:
2010
Judul
:
Hak cipta sebagai objek jaminan utang dalam perspektif hukum jaminan Indonesia
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2010
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Jur.Ilmu Hukum-S.320208010-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., MH. 2. Suraji, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
161/2010
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.