Keripik pisang adalah salah satu makanan ringan berbahan dasar pisang yang dicampurkan dengan bahan lain seperti air, garam, gula, minyak goreng dan dimasak melalui proses penggorengan. Cara Produksi Pangan yang Baik dalam Industri Rumah Tangga adalah metode penjaminan mutu pada pengolahan pangan yang paling dasar. Penerapan penjaminan mutu dasar ini biasanya tidak terpenuhi oleh UKM pangan. Pada umumnya penerapan CPPB-IRT pada UKM masih minimal sehingga mengakibatkan kurangnya kepercayaan konsumen dalam membeli produk dari UKM. Konsep CPPB telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI nomor HK.03.1.23.04.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah secara langsung dan tidak langsung. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara langsung, wawancara dengan pihak UKM, dokumentasi dan data, pengumpulan sampel, pengujian sampel, serta dengan studi pustaka atau literatur. Hasil evaluasi yang dilakukan telah menunjukkan bahwa sebagian besar konsep CPPB telah dijalankan oleh UKM “I-Chipz” dalam proses pembuatan keripik pisang. Sedangkan untuk parameter konsep yang belum sesuai dilakukan perbaikan. Sebagai upaya untuk menentukan mutu produk akhir keripik pisang maka dilakukan pengujian yang meliputi kadar air, kadar abu tidak larut asam, asam lemak bebas (FFA), uji keadaan, dan uji keutuhan. Pengujian yang dilakukan kemudian dibandingkan dengan SNI 8370:2018 mengenai syarat mutu keripik buah dan juga standar dari UKM “I-Chipz”. Hasil pengujian yang didapatkan adalah bahwa kadar air sebesar 3,033±0,96%; kadar abu tidak larut asam sebesar 0,083±0,04%; asam lemak bebas sebesar 0,4±0,19%; keutuhan sebesar 77,101±5,23%. Hasil uji keadaan menunjukkan bahwa keripik pisang memiliki bau khas, rasa normal, warna normal, dan tekstur renyah.