Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan menemukan penyebab mengapa penegakan hak perdata bagi ahli waris korban pidana pembunuhan belum dapat diwujudkan secara maksimal melalui pemberian ganti rugi/restitusi, sehingga untuk menjawabnya diperlukan model penegakan hak perdata bagi ahli waris korban pidana pembunuhan yang berbasis pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data dianalisa dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan sistem hukum, dan pendekatan konseptual. Melalui pendekatan tersebut maka ditemukan model baru yang dapat menjawab mengapa belum terwujudnya penegakan hak perdata bagi pihak korban pidana pembunuhan secara natural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang pidana yang berkaitan dengan pembunuhan belum menitik beratkan pada keadilan dari sisi korban kejahatan, sehingga sustainable humanity for victims masih belum dapat diwujudkan secara maksimal. Untuk mengatasi masalah tersebut maka dibutuhkan perubahan paradigma antara keadilan equility dan keadilan equity, implementasi prinsip keadilan substansial pada hukum pidana, serta komparatif sistem hukum dunia yang dapat ditransplantasikan dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk menjawabnya maka diperlukan model baru, yaitu dengan perluasan paradigma antara keadilan equility dan keadilan equity, kombinasi dan transplantasi sistem hukum yang sesuai dengan kondisi di Indonesia, reaktualisasi prinsip keadilan substantif pada hukum pidana, dan natural independent lawsuit bagi ahli waris untuk menuntut ganti rugi/restitusi secara natural tanpa melalui jalur terpisah. Melalui model ini maka restoratif litigatif dapat disematkan di dalam legalitas hukum pidana sehingga melahirkan peradilan yang cepat sederhana berbiaya ringan dan tentunya bernilai keadilan yang seimbang antara negara, pelaku, dan korban yang sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.