Penulis Utama : Diva Madani Putri
NIM / NIP : E0018123
× <div>ABSTRAK</div><div>Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun mengenai tindak pidana Narkotika. Namun dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 775K/PID.SUS/2020 Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara di bawah sanksi pidana minimal khusus yaitu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana Narkotika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 775K/PID.SUS/2020 dan mengetahui idealnya Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Narkotika yang dalam peraturannya ada ancaman pidana minimal. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Menggunakan pendekatan dotrinal. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan dan isi putusan Hakim. Adapun Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Ada dua dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara di bawah sanksi pidana minimal pada perkara tindak pidana Narkotika dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 775K/PID.SUS/2020, yaitu pertama, berdasarkan keadilan. Kedua, pencapaian tujuan pemidanaan. Kemudian Idealnya hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Narkotika yang dalam pengaturannya ada ancaman pidana minimalnya, maka selayaknya Hakim lebih mengutamakan faktor kemanusiaan yang di dalamnya termasuk kebenaran dan keadilan yang telah menjadi titik pembahasan hukum, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 775K/PID.SUS/2020 Hakim disini bisa keluar dari ketentuan Pasal yang ada hukuman batas minimalnya jika fakta- fakta yang muncul di persidangan tidak seberat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum, hakim selayakanya menyadari bahwa aturan perundang-undangan adalah teks mati yang harus dihidupkan.</div><div><br></div><div>Kata Kunci: Hakim, Putusan, Pidana Minimal, Narkotika</div><div> </div><div><br></div><div><i>ABSTRACT</i></div><div>In Article 112 Paragraph (1) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the minimum prison sentence is 4 (four) years and a maximum of 12 (twelve) years for Narcotics crimes. However, in the Supreme Court decision Number: 775K/PID.SUS/2020, the judge in handing down the prison sentence under a special minimum criminal sanction, namely sentenced the defendant to imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months. This research aims to find out the basis for Judges in handing down Narcotics criminal decisions in the Supreme Court Decision Number: 775K/PID.SUS/2020 and to find out the Judge's ideals in adjudicating Narcotics criminal cases where the regulations have a minimum criminal threat. This research is normative research. Using a dotrinal approach. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The legal material collection techniques used are literature and the contents of the judge's decisions. The legal material analysis technique is carried out using deductive logic. Based on the results of research and discussion, it is known that there are two reasons for judges to impose prison sentences under minimum criminal sanctions in narcotics crime cases in Supreme Court decision Number: 775K/PID.SUS/2020, namely first, based on justice. Second, achieving the goals of punishment. Then, ideally, when judging cases of narcotics crimes where there is a minimum criminal threat, the judge should prioritize humanitarian factors which include truth and justice which have become a point of legal discussion, as in the Supreme Court Decision Number: 775K/PID.SUS /2020 The judge here can depart from the provisions of the Article which has a minimum sentence if the facts that emerge at trial are not as serious as the accusations from the Public Prosecutor, the judge should be aware that statutory regulations are a dead text that must be brought to life.</div><div><br></div><div>Keywords: Judge, Judgment, Minimum Criminal, Narcotics</div>
×
Penulis Utama : Diva Madani Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0018123
Tahun : 2024
Judul : Analisis Penjatuhan Putusan Pidana Penjara di Bawah Sanksi Pidana Minimal Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Hakim, Putusan, Pidana Minimal, Narkotika
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://jurnal.uns.ac.id/verstek/author/submission/86179
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M.Hum.
2. Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Catatan Umum : -
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.