×
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang melakukan fake review, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan pelaku usaha terhadap tindakan konsumen yang merugikan pelaku usaha dan menganalisis upaya yang dapat diambil untuk mengatasi tindakan fake review oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka (library research). Kemudian, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum kualitatif dengan logika deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pelaku usaha terhadap perbuatan fake review negatif dapat dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat pada syarat dan ketentuan layanan platform. Perlindungan hukum eksternal terdapat pada KUH Perdata, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP No 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Upaya hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Upaya penyedia platform e-commerce untuk menghentikan tindakan fake review negatif adalah dengan memberlakukan perjanjian yang mengikat antara platform dan konsumen terkait pemberian ulasan yang mengacu pada sebuah kejujuran.
ABSTRACT
This research aims to analyze the legal protection of business actors against the actions of consumers who carry out fake reviews, examine the legal measures that business actors can take against consumer actions that are detrimental to business actors and analyze the efforts that can be taken to overcome fake reviews by consumers. The research method used is a normative legal method which is prescriptive in nature. This research uses a statutory approach. The legal materials used in this research are primary legal materials and secondary legal materials. The technique for collecting legal materials uses library research. Then, the legal material analysis technique used is a qualitative legal material analysis technique using deduction logic.
The research results show that legal protection for business actors against negative fake reviews can be divided into internal legal protection and external legal protection. Internal legal protection is contained in the platform's terms and conditions of service. External legal protection is found in the Civil Code, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law No. 1 of 2024 concerning ITE and PP No. 80 of 2019 concerning PMSE. Legal efforts taken by business actors can be through litigation and non-litigation. E-commerce platform providers' efforts to stop fake negative reviews are by enforcing binding agreements between platforms and consumers regarding providing reviews that refer to honesty.