×
Pemerintah Kota Surakarta menetapkan kebijakan pengintegrasian tarif khusus sebesar Rp 2000,- bagi penumpang kategori khusus lanjut usia atau lansia, pelajar dan/atau mahasiswa, juga penyandang disabilitas sejak Juli 2023 dan tarif Rp 3700,- bagi penumpang kategori umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Pengintegrasian Tarif Khusus Bus Batik Solo Trans (BST) di Kota Surakarta berdasarkan teori implementasi kebijakan publik menurut Van Meter dan Van Horn, serta faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik penumpulan data melalui wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengintegrasian tarif khusus bus BST ini telah berhasil dijalankan serta dipengaruhi oleh enam (6) variabel seperti sasaran dan tujuan kebijakan yang ditafsirkan dengan baik oleh pelaksana kebijakan, sumber daya manusia, anggaran, dan fasilitas yang memadai, karakteristik organisasi pelaksana yang evaluatif dan juga solutif, komunikasi antar organisasi terkait yang dilakukan secara baik dan lancar, disposisi atau sikap pelaksana yang terbuka dan mampu menerima kebijakan, dan lingkungan sosial, ekonomi, serta politik yang masing-masing memiliki tingkat penerimaan yang baik dan meningkat dari jumlah penerima manfaat kebijakan. Namun terdapat beberapa kekurangan berupa belum tersedianya dokumen kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara rinci mengundangkan perihal kebijakan pengintegrasian tarif khusus BST Kota Surakarta ini. Berdasarkan kekurangan tersebut saran yang dapat diberikan oleh peneliti diantaranya adalah agar Pemkot Surakarta dan Dishub Surakarta memfasilitasi seluruh jajaran pelaksana kebijakan dengan tersedianya sumber daya dokumen peraturan atau peraturan perundangan seperti Surat Edaran, Surat Keputusan dan sejenisnya yang kemudian dapat diturunkan menjadi SOP yang spesifik dan sistematis.