ANALISIS PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA (Studi Perkara Atas Nama WBP)
Penulis Utama
:
Dewangga Bintang Nugraha
NIM / NIP
:
E0020139
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta beserta arahan atau syarat-syarat untuk dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa proses pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Surakarta ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah sesuai arahan atau syarat-syarat untuk dapat dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.<br></p>
×
Penulis Utama
:
Dewangga Bintang Nugraha
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020139
Tahun
:
2024
Judul
:
ANALISIS PEDOMAN JAKSA AGUNG NOMOR 18 TAHUN 2021 TERHADAP PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA (Studi Perkara Atas Nama WBP)