Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online: Studi Kasus di Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender
Penulis Utama
:
Pramidazzura Alifa Rifqi
NIM / NIP
:
E0020351
×<p>Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus menunjukkan tren peningkatan semenjak ketergantungan masyarakat akan internet melonjak akibat pandemi. Idealnya hal ini diikuti dengan terakomodasinya perlindungan terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender Online, karena dampak yang dirasakan oleh korban Kekerasan Berbasis Gender Online sama beratnya dengan korban Kekerasan Seksual secara langsung. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan normatif yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online serta menganalisis bentuk perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online oleh Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender (KAKG). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang diaplikasikan ialah sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan ialah studi kepustakaa dan wawancara dengan narasumber dari Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender. Penulis menerapkan Teknik analisis data kualitatif dengan menganalisis data dari wawancara dengan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa perlindungan terhadap korban Kekerasan Berbasis Gender Online dapat diterapkan dengan KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korban, Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elekteonik, Permenkominfo PSE Lingkup Privat, tetapi yang paling utama digunakan adalah Undang-Undang TPKS, serta perlindungan korban Kekerasan Berbasis Gender Online oleh Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender dilaksanakan melalui langkah secara litigasi dan non-litigasi mulai dari pelaporan hingga pemulihan. Adapun hambatan yang dihadapi oleh Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender dalam pendampingan korban ialah keterbatasan jumlah tenaga kerja dan jangkauan wilayah, kurangnya dukungan dari keluarga korban, sulitnya penentuan locus, keterangan korban berubah-ubah, penyintas enggan ditangani oleh laki-laki akibat trauma, serta ancaman dan teror dari pelaku kepada korban.</p>
×
Penulis Utama
:
Pramidazzura Alifa Rifqi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020351
Tahun
:
2024
Judul
:
Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online: Studi Kasus di Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender