KONSEP PENCEGAHAN CYBERBULLYING BERBASIS TECHNO PREVENTION PADA ERA SOCIETY 5.0 DI INDONESIA
Penulis Utama
:
Khofidhotur Rovida
NIM / NIP
:
S332208009
×<p xss=removed><b>Khofidhotur Rovida, S332208009. KONSEP PENCEGAHAN CYBERBULLYING BERBASIS TECHNO PREVENTION PADA ERA SOCIETY 5.0 DI INDONESIA, Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, 2024.</b></p><p xss=removed>Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ada 2 (dua) yakni: Pertama, Apakah sistem hukum di Indonesia sudah komprehensif dalam mencegah Cyberbullying berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi? Kedua, Bagaimana konsep techno prevention yang ideal sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya Cyberbullying pada era society 5.0 di Indonesia? Tujuan penelitian adalah pertama, Menganalisis sistem hukum di Indonesia dalam mencegah Cyberbullying berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kedua, membuat konsep techno prevention yang ideal sehingga dapat dijadikan sebagai upaya pencegahan cyberbullying di Indonesia melalui best practice techno prevention dalam masyarakat Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum dalam penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. </p><p xss=removed>Hasil kajian yang diperoleh: Pertama, sistem hukum di Indonesia belum komprehensif dalam menangani kasus cyberbullying di Indonesia. Sistem hukum seringkali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, baik dalam hal personel maupun anggaran. Kurangnya sumber daya ini dapat membatasi kemampuan sistem hukum untuk menangani kasus-kasus cyberbullying secara komprehensif. Kedua, Adapun konsep pencegahan cyberbullying yang ideal dapat dicapai dengan melakukan pengembangan pencegahan berbasis techno prevention yang ideal. Tujuannya yaitu agar dapat mengintegrasikan pencegahan cyberbullying secara integral melalui upaya penal (Peraturan Hukum) dan Non Penal (pencegahan). Sehingga nantinya konsep pencegahan cyberbullying harus memperhatikan hal-hal berikut: pertama,bentuk peraturan, kedua, adanya kelembagaan yang menjadi tim koordinasi dalam menjalankan techno prevention. Ketiga, pembiayaan, untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan keempat, konsep aplikasi dalam menciptakan aplikasi techno prevention dapat mengambil referensi dari negara Australia (AiLECS).</p>
×
Penulis Utama
:
Khofidhotur Rovida
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S332208009
Tahun
:
2024
Judul
:
KONSEP PENCEGAHAN CYBERBULLYING BERBASIS TECHNO PREVENTION PADA ERA SOCIETY 5.0 DI INDONESIA