Penulis Utama : Guntur Satrio Bhakti
NIM / NIP : S352208023
× <p>Guntur Satrio Bhakti, S352208023, PROBLEMATIKA HUKUM PENGALIH</p><p>FUNGSIAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) MENJADI LAHAN</p><p>PERUMAHAN (STUDI KASUS KABUPATEN SRAGEN)</p><p xss=removed><span xss=removed><span xss=removed> </span>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa problematika hukum pengalih</span></p><p xss=removed>fungsian Lahan Sawah Dilindungi menjadi lahan perumahan dikaitkan dengan</p><p xss=removed>beberapa konsep dan kebijakan pemerintah Kabupaten Sragen terkait dengan izin</p><p xss=removed>pengalih fungsi Lahan Sawah Dinlindungi.</p><p><span xss=removed><span xss=removed> </span>Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan</span></p><p>teknik analisis data kualitatif, berlokasi di Kabupaten Sragen, sumber bahan hukum</p><p>yang digunakan dalam penelitian ini bahan data primer berupa wawancara dan data</p><p>sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum</p><p>tersier.</p><p><span xss=removed><span xss=removed> </span>Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, ketidakpastian yang disebabkan</span></p><p>setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 yakni terbitnya</p><p>peta lahan sawah dilindungi dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589</p><p>Tahun 2021, yang dianggap tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang daerah,</p><p>terdapat perbedaan luas hektar lahan sawah yang ditetapkan dalam peta Lahan</p><p>Sawah Dilindungi dengan Rencana Detail Tata Ruang di 8 Provinsi di Indonesia</p><p>yang menjadi uji coba dari penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Menangani</p><p>problematika yang terjadi akibat ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun</p><p>2019 yang kemudian diamanantkan untuk dibuat peta lahan sawah dilindungi</p><p>dengan keputusan Menteri ATR/Ka BPN Nomor 1589 Tahun 2021, Pemerintah</p><p>Daerah Kabupaten Sragen mengambil sikap tegas untuk menanggapi permasalahan</p><p>terkait penetapat Lahan Sawah Dilindungi dengan membentuk ”Forum Penataan</p><p>Ruang” yang dibentuk oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan</p><p>Tata Ruang. Forum Penataan Ruang berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah</p><p>Kabupaten Sragen. Dimana, pengembang/developer perumahan tetap dapat</p><p>mengalih fungsikan lahannya menjadi perumahan, selama lahan yang dimaksud</p><p>tidak termasuk ke dalam lahan untuk tanaman pangan yang telah ditetapkan di</p><p>Rencana Tata Ruang Wilayah.</p>