ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETAPELANGGARAN HAK MEREK DULUX DAN PENTALITE (STUDI PUTUSAN NO.23/PDT.SUS-MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT PST DAN PUTUSAN NO. 584 K/PDT.SUS-HKI/2021)
Penulis Utama
:
Aisyah Auramahsa
NIM / NIP
:
E0020026
×<p>Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjabarkan pertimbangan Hakim Niaga menolak gugatan ganti rugi pelanggaran hak merek dan pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan ganti rugi atas pelanggaran hak merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah putusan Nomor 23/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.PN.Jkt dan Putusan Kasasi Nomor 584K/Pdt.SusHKI/2021. Putusan dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.</p><p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Putusan Nomor 23/Pdt.SusMerek/2020.PN.Niaga.Jkt.Pst, hakim niaga dalam menolak gugatan ganti rugi mempertimbangkan Putusan Praperadilan Nomor 81.Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.Amar putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Tergugat sebagai Tersangka tidak sah membuat hakim menyimpulkan dugaan pelanggaran terhadap hak merek Penggugat tidak terbukti dan oleh karena itu gugatan ganti rugi harus ditolak. Hakim Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 584k/Pdt.Sus-HKI/2021 mengadili sendiri dan mengabulkan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak merek dengan pertimbangan bahwa Penggugat telah membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran dengan memasok produk menggunakan merek-merek ”DULUX” dan ”PENTALITE” yang memiliki persamaan dengan merek ”DULUX” dan ”PENTALITE” milik Penggugat. Sementara Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa produk yang Ia jual memiliki alas hak (merek yang telah terdaftar). Dengan demikian, Tergugat terbukti secara tanpa hak menjual produk cat yang menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan dengan merek-merek ”DULUX” dan ”PENTALITE” milik Penggugat.</p>
×
Penulis Utama
:
Aisyah Auramahsa
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020026
Tahun
:
2024
Judul
:
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETAPELANGGARAN HAK MEREK DULUX DAN PENTALITE (STUDI PUTUSAN NO.23/PDT.SUS-MEREK/2020/PN.NIAGA.JKT PST DAN PUTUSAN NO. 584 K/PDT.SUS-HKI/2021)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pertimbangan Hakim, Pelanggaran Hak Merek, Ganti Rugi