×
Terbatasnya jumlah tanah yang tersedia yang dapat langsung dikuasai atau dimanfaatkan, memicu adanya penerapan manajemen pertanahan melalui bank tanah. Badan Bank Tanah resmi dibentuk melalui Perpres No. 113 Tahun 2021. Badan Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah salah satunya dalam rangka reforma agraria. Tanah objek reforma agraria diberi/ dibagi kepada subjek reforma agraria melalui redistribusi tanah. Reforma agraria dilakukan melaui penataan aset dan penataan akses yang berkeadilan untuk kemakmuran rakyat. Tanah yang dikelola Badan Bank Tanah diberikan hak pengelolaan. Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan diberi beberapa kewenangan, antara lain melakukan penyusunan rencana induk, memberi kemudahan persetujuan perizinan berusaha, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan. Terdapat ketimpangan antara reforma agraria yang mendukung keadilan sosial dan Badan Bank Tanah yang mendukung investasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Badan Bank Tanah terhadap reforma agraria dan redistribusi tanah serta hambatan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Lalu, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Selanjutnya, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Kemudian, penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah Badan Bank Tanah memberikan jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria yang juga merupakan jaminan penyediaan tanah dalam rangka redistribusi tanah. Hasil penelitian yang kedua, hambatan badan bank tanah dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pengadaan tanah antara lain lemahnya sistem administrasi di Indonesia, belum maksimalnya data tanah cadangan umum milik negara, dan kurangnya aspek perencanaan dalam pembangunan yang mengakibatkan tanah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.