×
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pembangunan dan pengoperasian Ieodo Ocean Research Station (Ieodo-ORS) oleh Korea Selatan yang dibangun di atas Batu Ieodo yang terletak di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diklaim oleh kedua negara. Penelitian ini mengkaji kesesuaian tindakan unilateral Korea Selatan tersebut dengan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya terkait hak dan kewajiban negara pantai dalam melakukan Marine Scientific Research (MSR). Analisis dilakukan terhadap klaim teritorial kedua negara, sejarah pembangunan Ieodo-ORS, serta misi dan kontribusinya dalam penelitian kelautan. Kajian mendalam dilakukan terhadap Pasal 238, 240 dan prinsip-prinsip umum UNCLOS terkait MSR. Penelitian ini juga membahas implikasi delimitasi batas maritim terhadap kegiatan MSR Ieodo-ORS, serta menganalisis pemenuhan positive obligation dan negative obligation oleh kedua negara dalam upaya penyelesaian sengketa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan unilateral Korea Selatan berpotensi melanggar kewajiban negatif untuk tidak mempersulit penyelesaian sengketa, meskipun Ieodo-ORS memberikan kontribusi signifikan bagi penelitian kelautan. Penelitian ini merekomendasikan beberapa opsi penyelesaian sengketa, termasuk pemanfaatan badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ), International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), dan Permanent Court of Arbitration (PCA). Selain itu, diusulkan pembentukan kerangka bilateral melalui perjanjian pengembangan bersama, serta keterlibatan forum regional dan dukungan internasional untuk mencapai resolusi yang adil dan berkelanjutan.