Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Konsumen Penerbangan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2822 K/Pdt/2014)
Penulis Utama
:
Dhea Yuanditha Ayusthi Trinanda
NIM / NIP
:
E0019108
×<p xss=removed><b>ABSTRAK</b></p><p xss=removed><span xss=removed><span xss=removed> </span>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan dari penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (<i>strict liability</i>) dalam hukum perlindungan konsumen pada maskapai penerbangan di Indonesia sehingga dapat menemukan solusi yang tepat untuk menangani isu terkait. Oleh karena itu, dilakukan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (<i>statute approach</i>), pendekatan kasus (<i>case approach</i>) dan pendekatan konseptual (<i>conceptual approach</i>). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme dengan metode deduktif dengan menganalisis aturan hukum yang berlaku (premis mayor) kemudian menghadirkan fakta hukum berupa kasus mengenai pembatalan pemberangkatan penumpang maskapai penerbangan (premis minor) yang nantinya diberikan kesimpulan mengenai isu hukum yang diangkat. </span></p><p xss=removed><span xss=removed><span xss=removed> </span>Hasil penelitian ini menunjukkan prinsip tanggung jawab mutlak telah tercermin dalam aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen pada maskapai penerbangan di Indonesia namun masih belum efektif karena belum mencakup seluruh kerugian yang dialami penumpang. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan berupa perlu adanya aturan yang lebih tegas mengenai ganti kerugian yang diterima oleh penumpang dengan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak sebagai landasan perumusannya. </span></p>
×
Penulis Utama
:
Dhea Yuanditha Ayusthi Trinanda
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0019108
Tahun
:
2024
Judul
:
Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Memberikan Perlindungan Hukum kepada Konsumen Penerbangan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2822 K/Pdt/2014)