×
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana batalnya suatu sertipikat hak atas tanah dikarenakan adanya suatu tumpang tindih kepemilikan tanah. Studi kasus ini mengkaji dari sebuah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram No.54/G/2022/PTUN.MTR Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.25/B/2023/PTTUN.MTR.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan yang digunakan yakni bahan primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan digunakan dengan menggunakan metode studi pustaka yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder menggunakan suatu teori, analisis data yang digunakan adalah menggunakan prinsip logika deduksi yakni menarik suatu kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret.
Hasil dari penelitian ini adalah menunjukan bahwa pertama, latar belakang dari terjadinya suatu tumpang tindih kepemilikan tanah disebabkan oleh kelalaian dari Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan suatu sertipikat kepemilikan tanah yang telah melanggar Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Jo. No.30 Tahun 2014. Kedua, sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional tersebut telah dianggap cacat dan tidak dianggap memiliki kekuataun hukum, maka harus dibatalkan sehingga tidak merugikan pihak Penggugat dan sebagai gantinya yang berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah adalah Surat Jual Beli antara orangtua Penggugat dan orangtua Tergugat. Penggugat juga diharapkan memiliki sertipikat dari tanah yang didalilkan sebagai pemiliknya