×
Penelitian ini untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap admin dan pengirim menfess dalam kasus penyebaran konten berisi kebencian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan pengukuran hukum, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peran pengirim menfess bergantung pada jenis base. Pada base bersifat otomatis, hanya pengirim menfess yang dapat dimintai tanggung jawab sebagai pelaku (pleger) karena tidak terdapat admin yang mengontrol aktivitas base. Pada base bersifat manual, maka admin dan pengirim menfess merupakan pelaku (pleger), karena telah mengirim menfess berisi kebencian terhadap base dan admin secara sengaja membiarkan terunggahnya menfess berisi kebencian melalui base . Namun apabila base tersebut berjenis semi otomatis, maka admin dikatakan ikut serta pelaku serta melakukan (medepleger), karena dengan kesengajaan maupun ketidaksengajaannya telah membiarkan menfess berisi kebencian yang terunggah pada base tersebut, sesuai dengan Pasal 55 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap admin akan mengikuti peran berdasarkan jenis base yang digunakan pengirim untuk mengunggah menfess.