INKONSENSI INTERPRETASI TERHADAP KETERANGAN KEMATIAN TERKAIT PEWARISAN
Penulis Utama
:
Ruroh Monikasari
NIM / NIP
:
S352208054
×<p class="MsoNoSpacing" xss=removed><span xss=removed>Pada







Pasal 111 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala







Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang







Pendaftaran Tanah telah menyebutkan untuk menggunakan surat kematian sebagai







proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan, namun dalam pelaksanaannya







terdapat perbedaan penggunaan keterangan kematian. Hal tersebut ditemukan pada







saat Pra Penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Surakarta







yang wajib menggunakan akta kematian, kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten







Karanganyar yang memperbolehkan menggunakan surat kematian dengan ketentuan kematian







sebelum tahun 2000. Atas perbedaan <i>das sollen</i> dan <i>das sein</i>, </span><span xss=removed>maka perlu







dilakukan penelitian atas permasalahan yang terjadi agar peraturan yang







dibentuk dapat menjamin kepastian hukum dengan adanya prosedur yang jelas dalam







penanganan penggunaan keterangan kematian serta meningkatkan efektivitas proses







administrasi yang pada akhirnya akan dapat memberikan perlindungan kepada







masyarakat yang akan melakukan proses peralihan hak atas tanah karena







pewarisan.</span><span xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNoSpacing" xss=removed><span xss=removed>Penelitian







ini berfokus pada dua permasalahan yakni : 1) </span><span xss=removed>Mengapa terjadi beberapa perbedaan







kebijakan di Kantor Pertanahan terkait pembuktian kematian yang digunakan







sebagai salah satu syarat administrasi peralihan hak atas tanah karena







pewarisan dan 2) Bagaimana pengaturan hukum yang berkepastian hukum berkaitan







dengan peralihan hak atas tanah karena pewarisan guna memberikan perlindungan hukum pada







masyarakat.</span><span xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNoSpacing" xss=removed><span xss=removed>Penelitian







yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan







perundang-undangan dan konseptual serta dilengkapi dengan fakta hukum yang ada







dilapangan bahwasanya terdapat kesenjangan antara fakta dan norma hukum.<o></o></span></p><p>















































<span xss=removed>Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, <i>pertama,</i> terdapat







peraturan baru yang di</span><span xss=removed>terbitkan oleh Menteri Dalam Negeri berupa </span><span xss=removed>Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 Nomor







400.8.2.2/944/SJ yang mengatur mengenai penggunaan akta kematian sebagai syarat







pelayanan terkait kematian seseorang. Terhadap praktik ini, menimbulkan perbedaan







penggunaan keterangan kematian pada beberapa Kantor Pertanahan disebabkan







karena beberapa faktor seperti sedang berada pada tahap penyesuaian</span><span xss=removed>, </span><span xss=removed>perbedaan </span><span xss=removed>interpretasi mengenai aturan yang berlaku dari Kepala Kantor Pertanahan







dalam pengambilan kebijakan yang menimbulkan fleksibilitas dalam penerimaan







dokumen karena sulitnya masyarakat dalam mendapatkan akta kematian serta







kebijakan sebagai Langkah preventif dalam penyalahgunaan kematian seseorang. <i>Kedua,</i>







bahwa perlu dilakukan penyeragaman regulasi berupa perubahan peraturan yang







dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN untuk ditujukan kepada seluruh Kantor







Pertanahan di Indonesia mengenai peralihan hak pewarisan</span><span xss=removed> ini supaya dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan







bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan.</span><br></p>
×
Penulis Utama
:
Ruroh Monikasari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352208054
Tahun
:
2024
Judul
:
INKONSENSI INTERPRETASI TERHADAP KETERANGAN KEMATIAN TERKAIT PEWARISAN
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Sekolah Pascasarjana - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Interpretasi, Keterangan Kematian, Peralihan Hak Atas Tanah, Pewarisan, Kantor Pertanahan.
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum. 2. Dr. Arsyad Aldyan, S.H.,M.H.
Penguji
:
1. Dr. Sapto Hermawan, S.H.,M.H. 2. Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H.,M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.