×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum anak hasil perkawinan campuran setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan mekanisme pendaftaran dokumen kependudukan bagi anak hasil perkawinan campuran setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menyajikan penjelasan deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan membaca serta manganalisis beberapa sumber referensi yang berupa tulisan. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang status hukum anak hasil perkawinan campuran setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bahwasannya status hukum anak hasil perkawinan campuran sesuai kriteria Pasal 4 Undang-Undang Kewarganegaraan secara otomatis memiliki status WNI, apabila anak tersebut telah mencapai usia 18 tahun anak tersebut diwajibkan memilih status kewarganegaraan sesuai dengan mekanisme pendaftaran dokumen bagi anak hasil perkawinan campuran. Mekanisme pendaftaran dokumen kependudukan bagi anak hasil perkawinan campuran yaitu dengan menyatakan tunduk atau tidaknya terhadap kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pejabat (kantor imigrasi) bagi wilayah Indonesia, dan yang menyatakan di luar wilayah Indonesia melalui perwakilan Republik Indonesia (KBRI) yang berada di luar negeri. Pencatatan dokumen kependudukan anak hasil perkawinan campuran dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh dokumen berupa kutipan akta pencatatan sipil dan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh negara lain.