Analisis Prisip Kemandirian dalam Pembuatan Akta Notaris di Tinjau Dari Undang-Udang Jabatan Notaris dan Etika Profesi Notaris
Penulis Utama
:
Agus Supriyanto
NIM / NIP
:
S352202002
×<p>ANALISIS PRINSIP KEMANDIRIAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN ETIKA PROFESI NOTARIS</p><p>Oleh : Agus Supriyanto*</p><p>ABSTRAK </p><p><br></p><p>Tesis ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris telah mencerminkan prinsip kemandirian notaris dalam menjalankan tugas jabatanya, serta untuk melakukan analisis menkaji dan mengetahui bagaimanakan peraturan yang ideal agar prinsip kemandirian notaris dala membuat akta dapat terlaksana dengan baik.</p><p> Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan dasar menggunakan teori peter mahmud marzuki,dimana sifat dari penelitan ini merupakan penelitian perspektif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan melakukan penelaahan terhadap undang-undang, regulasi, dan doktrin yang terkait dengan isu hukum penelitian ini degan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research)dan wawancara sebagai pendukung kemudian melakukan analisa bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. </p><p> Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang jabatan notaris maupun kode etik profesi notaris masih belum sempurna dalam menjamin terlaksananya prinsip kemandirian notris dalam melaksanakan tugas jabatanya, dalam kode etik notaris dalam pasal mengenai kemandirian notaris masih sama umumnya dengan peraturan yang ada dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang jabatan notaris, dimana belum terdapat secara menyeluruh menganai penjabaran dari bentuk bentuk kemandirian notaris seperti kemandirian berkaitan dengan structural, financial, administratif dan fungsional. Definisi mengenai kemadirian notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan kode etik notaris sangat terbatas, terhadap 4 (empat) aspek notaris dapat di katakan independen atau mandiri, penulis menyimpulkan bahwa independensi secara financial dan administratif belum terkoordinir di dalam undang-undang jabatan notaris dan kode etik profesi notaris. Lebih baik di dalam kode etik profesi notaris lebih menjelaskan secara rinci berkaitan dengan kemandirian notaris.</p><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p><br></p><p>Kata kunci : Notaris,Prinsip Kemandirian, Kode Etik Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris</p><p><br></p>
×
Penulis Utama
:
Agus Supriyanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352202002
Tahun
:
2024
Judul
:
Analisis Prisip Kemandirian dalam Pembuatan Akta Notaris di Tinjau Dari Undang-Udang Jabatan Notaris dan Etika Profesi Notaris
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kata kunci : Notaris,Prinsip Kemandirian, Kode Etik Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof.Dr. Adi Sulistyono,S.H.,M.H. 2. Prof.Dr. Yudho Taruno Muryanto,S.H.,M.H.
Penguji
:
1. Dr. Solikhah,S.H.,M.H. 2. Dr. Roaita Candrakirana,S.H.,M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.