Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon kaitannya terhadap implementasi prinsip efisiensi dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca serta serta bagaimana peraturan yang ideal terkait peraturan perdagangan karbon.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi kepustakaan, penulis mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan principle of legality belum terlaksana dengan baik sehingga terhambat optimalisasi efisiensi perdagangan karbon. Penulis menemukan hambatan tersebut, Pertama POJK secara jenis, hierarki, dan muatan. Kedua, lembaga yang mengatur perdagangan karbon. Ketiga, terdapat adanya kontradiktif dan multitafsir dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023. Pembuatan peraturan yang ideal terkait perdagangan karbon adalah perdagangan karbon diatur dalam bentuk Undang-Undang dengan badan khusus yang berfokus terhadap perdagangan karbon, dan penerapan terpenuhinya asas pembentukan peraturan yang baik.Berdasarkan dari hasil penelitian ini Penulis merekomendasikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meninjau kembali regulasi yang mengatur perdagangan karbon, optimalisasi otoritas badan, dan penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Dengan demikian, dapat terpenuhinya prinsip efisiensi pada perdagangan karbon.