Penulis Utama : Choironi Fahmi Aziz
NIM / NIP : V1521010
× <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pengajuan permohonan</p><p>pengembalian pajak oleh PT BDX, menjelaskan proses perhitungan pengembalian</p><p>pajak pertambahan nilai PT BDX, serta mengetahui hasil dari permohonan tersebut.</p><p>Metode penelitian yang dilakukan adalah analisis data dan tinjauan langsung. Analisis</p><p>data dilakukan dengan dokumen-dokumen permohonan pengembalian pajak dan</p><p>tinjauan langsung dilakukan dengan perhitungan secara langsung. Hasil penelitian</p><p>diketahui bahwa penyebab pengajuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</p><p>PT BDX dikarenakan adanya salah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN</p><p>pada tahun 2019. Didapati juga perbedaan perhitungan dan perbedaan asumsi</p><p>penafsiran PMK Nomer 78/PMK.03/2010. Pihak Wajib Pajak dan pihak Kantor</p><p>Pelayanan Pajak (KPP) melakukan diskusi untuk menghasilkan pembahasan akhir.</p><p>Hasil dari permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BDX sampai</p><p>dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp7.735.662.476 untuk</p><p>tahun 2020.</p><p><br></p>