Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Perdagangan Barang Palsu
Penulis Utama
:
Putri Yashila Rahimah Athifahputih
NIM / NIP
:
S332202009
×<p class="MsoNormal" xss="removed"><b>Putri Yashila Rahimah Athifahputih. S332202009. 2024 “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Perdagangan Barang Palsu”. Tesis. Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret</b></p><p class="MsoNormal" xss="removed"><b><br></b></p><p class="MsoNormal" xss="removed">Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek dalam kasus perdagangan barang palsu serta pengaturan undang-undang merek di masa depan guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif. Pendekatan yang digunakan meliputi teori perlindungan hukum, sistem hukum, dan teori keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif preskriptif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, perbandingan, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.</p><p class="MsoNormal" xss="removed"><br></p><p class="MsoNormal" xss="removed">Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap barang palsu dilakukan melalui tindakan preventif dan represif. Perlindungan preventif oleh pemilik merek meliputi pendaftaran merek, peningkatan kualitas produk, pemantauan pasar, dan kerja sama dengan mitra. Dari pihak pemerintah, langkah preventif termasuk penyelenggaraan seminar, penyediaan sistem pengingat perlindungan merek, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Perlindungan represif mencakup penerapan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Merek.</p><p class="MsoNormal" xss="removed"><br></p><p class="MsoNormal" xss="removed">Namun, kelemahan regulasi hukum teridentifikasi pada aspek substansi, struktur, dan budaya hukum. Pasal 103 Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur "delik aduan" sering menyebabkan keterlambatan penegakan hukum karena korban terlambat melapor atau tidak menyadari pelanggaran. Struktur hukum yang tidak jelas dalam prosedur pelaporan dan keterbatasan yurisdiksi juga menghambat efektivitas penegakan hukum. Rendahnya budaya hukum di masyarakat, yang tercermin dari kebiasaan membeli barang palsu, juga menjadi faktor penghambat.</p><p class="MsoNormal" xss="removed"><br></p><p class="MsoNormal" xss="removed">Oleh karena itu, diperlukan perubahan regulasi menjadi delik aduan menjadi delik biasa dan penambahan ketentuan ganti rugi dalam pidana tambahan. Solusi lain yang diusulkan adalah penerapan Pelayanan Satu Pintu (One-Stop Service) untuk mempermudah pelaporan pelanggaran merek serta peningkatan edukasi dan kampanye kesadaran hukum di masyarakat.</p>
×
Penulis Utama
:
Putri Yashila Rahimah Athifahputih
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S332202009
Tahun
:
2024
Judul
:
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Atas Perdagangan Barang Palsu
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Perlindungan hukum, Perdagangan Barang Palsu, Pemilik Merek