×
Penelitian terkait respon terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 penting dikaji karena melihat respon terhadap kebijakan menjadi salah satu bentuk kriteria responsivitas dalam evaluasi kebijakan berupa masukan atau saran kebijakan. Publik tidak hanya memberikan responnya melalui media konvensional namun juga pada media digital, khususnya media sosial Twitter. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi respon publik terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di platform media sosial Twitter. Respon kebijakan akan dilihat dari apa yang dikatakan oleh Mubyarto, dimana terdapat beberapa jenis respon, yaitu: skeptis; kritis; analitis; reaktif konfrontatif; dan adaptif-kompromistis. Penelitian ini menggunakan Corpus-Assisted Discourse Study (CADS) dimana pada pendekatan Corpus Linguistik terdapat 4 elemen utama, yaitu: frekuensi, kata kunci, kolakasi, konkordansi. Pada pendekatan CDA Critical Discourse Analysis digunakan guna menjelaskan hubungan antara bahasa dan konteks yang akan mengamati wacana dan melihat secara mendalam kata-kata yang digunakan memiliki makna tertentu. Hasil penelitian menunjukkan publik memberikan respon tertinggi adaptif-kompromistis sebanyak 1.245 yang berkaitan dengan penerimaan dan dukungan Dukungan dan apresiasi terhadap UU TPKS mencakup harapan untuk efek jera, implementasi yang cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual, perlindungan korban. Serta respon terendah reaktif konfrontatif sebanyak 64 yang berkaitan dengan penolakan ideologis, kekesalan terhadap implementasi, protes kebijakan tidak memadai, kekhawatiran kelompok sasaran, serta kritik terhadap stakeholder dan penegakan hukum. Sehingga guna mengatasi dinamika pemahaman publik perlu dilakukan penguatan sosialisasi substansi isi UU TPKS serta dalam upaya mendukung implementasinya perlu mempertimbangkan saran publik dalam mempercepat pembentukan aturan turunan.