PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS DIVIDEN (STUDI KASUS PT X)
Penulis Utama
:
Rio Pungky Purnadi
NIM / NIP
:
V1521071
×<p xss="removed" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pajak pada PT X yang dilakukan di Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak sehingga dapat mengetahui hasil dari penyelesaian sengketa pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Terdapat temuan bahwa PT X dalam pengajuan keberatan ditolak karena tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta oleh Dirjen Pajak. Simpulan penelitian ini adalah PT X mengajukan penyelesaian sengketa pajak melalui proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen ke Dirjen Pajak dengan hasil keberatan ditolak. Setelah itu PT X mengajukan permohonan banding, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT X terhadap Keputusan Dirjen pajak karena argumen dari Dirjen Pajak tidak bisa dipertahankan sebab tidak ada bukti yang riil dan relevan.<br></p>
×
Penulis Utama
:
Rio Pungky Purnadi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
V1521071
Tahun
:
2024
Judul
:
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS DIVIDEN (STUDI KASUS PT X)