Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perjanjian jual beli online yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform e-commerce. Penelitian ini mengidentifikasi dan menjawab permasalahan hukum yang muncul dalam konteks ini. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi hukum perdata terkait perjanjian jual beli oleh anak di bawah umur dan mengidentifikasi implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku, dengan menganalisis aturan-aturan, interpretasi hukum, dan penerapan norma-norma dalam praktik serta menggunakan doktrindoktrinhukum yang berkembang, mencakup teori-teori, konsep-konsep, dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem hukum. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi online yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah dan dapat dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Keabsahan kontrak elektronik yang melibatkan anak di bawah umur menyalahi ketentuan hukum mengenai kecakapan untuk membuat perjanjian, sehingga kontrak tersebut dapat dibatalkan. Saat ini, regulasi ecommercedi Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai syarat sahnya kontrak elektronik, sehingga masih mengacu pada ketentuan umum dalam KUH Perdata. Untuk melindungi anak dari risiko transaksi online, diperlukan regulasi yang lebih tegas, perlindungan hukum yang lebih baik, dan mekanisme verifikasi usia yang ketat sebelum menyelesaikan transaksi.