IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI E-COMMERCE
Penulis Utama
:
Hilmi Ash Shidiqi
NIM / NIP
:
E0020218
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perjanjian jual <span xss=removed>beli online yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform e-commerce. </span><span xss=removed>Penelitian ini mengidentifikasi dan menjawab permasalahan hukum yang muncul </span><span xss=removed>dalam konteks ini. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi </span><span xss=removed>hukum perdata terkait perjanjian jual beli oleh anak di bawah umur dan </span><span xss=removed>mengidentifikasi implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah </span><span xss=removed>metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berfokus pada </span><span xss=removed>norma-norma hukum yang berlaku, dengan menganalisis aturan-aturan, interpretasi </span><span xss=removed>hukum, dan penerapan norma-norma dalam praktik serta menggunakan doktrindoktrin</span><span xss=removed>hukum yang berkembang, mencakup teori-teori, konsep-konsep, dan </span><span xss=removed>prinsip-prinsip yang menjadi dasar sistem hukum. Pendekatan yang digunakan </span><span xss=removed>meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil </span><span xss=removed>penelitian menunjukkan bahwa transaksi online yang dilakukan oleh anak di bawah </span><span xss=removed>umur tidak memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga </span><span xss=removed>kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum yang lemah dan dapat dibatalkan oleh </span><span xss=removed>pihak yang merasa dirugikan. Keabsahan kontrak elektronik yang melibatkan anak </span><span xss=removed>di bawah umur menyalahi ketentuan hukum mengenai kecakapan untuk membuat </span><span xss=removed>perjanjian, sehingga kontrak tersebut dapat dibatalkan. Saat ini, regulasi ecommerce</span><span xss=removed>di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai syarat sahnya </span><span xss=removed>kontrak elektronik, sehingga masih mengacu pada ketentuan umum dalam KUH </span><span xss=removed>Perdata. Untuk melindungi anak dari risiko transaksi online, diperlukan regulasi </span><span xss=removed>yang lebih tegas, perlindungan hukum yang lebih baik, dan mekanisme verifikasi </span><span xss=removed>usia yang ketat sebelum menyelesaikan transaksi.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Hilmi Ash Shidiqi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020218
Tahun
:
2024
Judul
:
IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI E-COMMERCE
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Anak di Bawah Umur, E-commerce, Perjanjian Jual Beli
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H. 2. Pranoto, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.