HAK WARIS BAGI WARGA NEGARA ASING TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS BERUPA HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 Pk/Pdt/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN Mdn)
Penulis Utama
:
Endang Lestari
NIM / NIP
:
S352208018
×<p>ENDANG LESTARI, NIM S352208018, HAK WARIS BAGI WARGA

NEGARA ASING TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS BERUPA HAK

ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 Pk/Pdt/2018, Putusan

Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN

Mdn), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta,

2024.

</p><p>Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli

waris mengenai harta peninggalannya, khususnya jika salah satu ahli waris ada yang

berkewarganegaraan asing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar

pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 979

PK/Pdt/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, dan Penetapan

Nomor 557/Pdt.P/2022/PN. Mdn dalam memutuskan hak waris Warga Negara Asing

terhadap harta warisan pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia berupa hak atas

tanah, dan terhadap Putusan Majelis Hakim pada 3 (tiga) perkara tersebut telah

memberikan jaminan kepastian hukum atau belum bagi ahli waris yang berstatus

Warga Negara Asing. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum. Pendekatan

yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan

hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik

pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis

menggunakan metode deduksi dan teknik interpretatif. Berdasarkan pembahasan yang

telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Pertimbangan

Majelis Hakim pada kasus pertama menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mewarisi

harta peninggalan pewaris, karena Penggugat berkewarganegaraan asing. Pada kasus

kedua dan ketiga Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa walaupun berstatus

Warga Negara Asing tidak menghapus hak waris WNA tersebut, asalkan ada hubungan

darah atau hubungan perkawinan dan kedudukannya sebagai ahli waris tidak terhalang

oleh ahli waris golongan sebelumnya. Kedua: Pada kasus pertama, Putusan Mahkamah

Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018 pada pertimbangan hukumnya tidak menerapkan

peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 832 dan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal

21 ayat (3) UUPA yang mengatur mengenai hukum waris dan kepemilikan hak atas

tanah bagi WNA yang berasal dari warisan sebagai dasar pertimbangannya, sehingga

belum menciptakan kepastian hukum, sedangkan pada kasus kedua Putusan

Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016 dan kasus ketiga Penetapan Nomor

557/Pdt.P/2022/PN. Mdn, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah

menerapkan aturan-aturan hukum, yaitu Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat

(3) UUPA serta Pasal 832 dan Pasal 852 KUH Perdata, jadi telah menciptakan

kepastian hukum.</p>
×
Penulis Utama
:
Endang Lestari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352208018
Tahun
:
2024
Judul
:
HAK WARIS BAGI WARGA NEGARA ASING TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS BERUPA HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 Pk/Pdt/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN Mdn)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Ahli Waris, Hak Milik Atas Tanah, Harta Peninggalan, Warga Negara Asing
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M 2. Rachma Indriyani, S.H.,LLM.Ph.D
Penguji
:
1. Dr. Solikhah, S.H., M.H 2. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.