Penulis Utama : Khofifah Setyoningrum Gunadi
NIM / NIP : E0020257
× <p><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>ABSTRAK</span><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>KHOFIFAH SETYONINGRUM GUNADI. 2024. E0020257. PERBANDINGAN PENGATURAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukumn Universitas Sebelas Maret Surakarta.</span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan asas restorative justice dalam Sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan Korea Selatan dengan cara membandingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Juvenile Act of Republic South Korea 1958 sebagai Undang-Undang Anak di Korea Selatan.</span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis yuridis berupa pemaparan bahan-bahan hukum sebagaimana lazimnya penelitian hukum normative.</span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh hasil bahwa Persamaan diantara keduanya ada pada pengertian Sistem peradilan pidana anak, tujuan, dan hasil kesepakatan yang keseluruhannya hampir mirip walaupun dalam penjabarannya berbeda, namun pada intinya sama-sama menerapkan Asas Keadilan Restoratif atau (Restorative Justice). Adapun perbedaan mengenai Restorative Justice antara Indonesia dan Korea Selatan, diantaranya adalah pengertian anak dan sistem pemidanaan anak. Di Indonesia dan Korea Selatan sudah mengimplementasikan Restorative Justice pada Sistem peradilan pidana anak. Bahwa pada Sistem peradilan pidana anak di Indonesia penerapan keadilan restoratif terdapat pada jenis hukumannya berupa hukuman tindakan sedangkan di Korea Selatan penerapan keadilan restoratif terdapat pada jenis kasusnya berupa kasus perlindungan, namun dapat juga diterapkan pada kasus kriminal dengan dilakukannya Rekomendasi Kompromi.</span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed> </span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed>Kata Kunci : Perbandingan Hukum; Asas Restorative Justice; Peradilan Pidana Anak</span><br xss=removed><br xss=removed><span data-mce-style="font-family: 'times new roman', times, serif;" xss=removed> </span><br></p>
×
Penulis Utama : Khofifah Setyoningrum Gunadi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020257
Tahun : 2024
Judul : PERBANDINGAN PENGATURAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perbandingan Hukum; Asas Restorative Justice; Peradilan Pidana Anak
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo, S.H.,M.S
2. Dr. Anita Zulfiani, S.H.,Hum.
Penguji : 1. Prof. Dr. HARTIWININGSIH, S.H.,M.Hum.
2. Dr. ANITA ZULFIANI, S.H.,M.Hum.
3. WINARNO BUDYATMOJO, S.H.,M.S.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.