Penulis Utama : Haliza Azzahra
NIM / NIP : E0020212
×

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 terkait dengan judicial review terhadap Pasal 433 KUH Perdata tentang pengampuan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yakni berakar dari premis mayor kemudian mengajukan premis minor. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa hakim dalam pertimbangannya menggunakan metode interpretasi  historis, gramatikal, dan sistematis. Hakim melakukan penemuan hukum melalui prioritas norma dan penghalusan hukum. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa Pasal 433 KUH Perdata inkonstitusional bersyarat. Dalam aspek perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental, indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dari sembilan indikator yang ada di dalam pasal tersebut, ditemukan bahwa tetap diadakannya sistem pengampuan menyebabkan hak-hak yang telah tercantum di dalam Pasal 9 UU Penyandang Disabilitas belum dapat semuanya terpenuhi, sehingga perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental belum optimal.