DEKONSTRUKSI PEMAKNAAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
Penulis Utama
:
Lenna Andriyani
NIM / NIP
:
T312108016
×<h1 align="center" xss=removed><a name="_Toc173876442"><span lang="IN">ABSTRAK</span></a><span lang="IN"><o></o></span></h1><p class="MsoNormal"><span lang="IN" xss=removed> </span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Lenna Andriyani. T312108016. 2024.

“</span></b><b><i><span xss=removed>Dekonstruksi </span></i></b><b><span xss=removed>Pemaknaan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem

Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Pancasila</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>”. Disertasi. Fakultas Hukum

Universitas Sebelas Maret.<o></o></span></b></p><p>











</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk memberikan argumentasi

hukum baru tentang konsep keadilan restoratif melalui teknik dekonstruksi hukum

yang </span><span class="Heading1Char"><span lang="IN">mengubah konsep </span></span><span class="Heading1Char">pemaknaan keadilan

restoratif sebagai cara penyelesaian perkara dengan menghentikan perkara</span><span class="Heading1Char"><span lang="IN">,</span></span><span class="Heading1Char"><span lang="IN"> </span></span><span lang="IN" xss=removed>menjadi sebuah pendekatan</span><span lang="IN" xss=removed> penanganan perkara tindak pidana melalui proses restoratif

dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, dan/atau pihak lain yang

terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan mengembalikan

harmonisasi di masyarakat sehingga

relevan secara sosial untuk melengkapi hukum pidana tradisional</span><span lang="IN" xss=removed>. Penelitian ini merupakan

penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan

undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan

pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan

hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi

kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa </span><span xss=removed>mendekonstruksi pemaknaan keadilan

restoratif yang ada saat ini ke dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan

Pancasila harus dilakukan dengan pemaknaan ulang bahwa keadilan restoratif

adalah pendekatan yang bertujuan untuk memulihkan kerusakan dan mencapai solusi

melalui partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Filosofi keadilan

restoratif adalah perlindungan dan pemulihan. Pemulihan ini merujuk pada usaha mengembalikan

kedamaian yang telah terganggu antara korban, pelaku, dan masyarakat. Keadilan

yang berdasarkan pada perdamaian di antara pelaku, korban, dan masyarakat

adalah esensi moral dan etika dari keadilan restoratif yang terkandung dalam

nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya, keadilan dan perdamaian tidak

dapat dipisahkan satu sama lain. Keadilan Restoratif ini harus diarahkan untuk

menjadi instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan

ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus yakni kepastian hukum,

kemanfaatan dan keadilan. P</span><span xss=removed>emaknaan terhadap keadilan restoratif hendaknya dibawa

kepada sebagai suatu kebutuhan mendasar dalam konstruksi relasi sosial dan

hukum sehingga keadilan restoratif akan berfungsi sebagai suatu paradigma

filosofis yang mensejarah dalam kultur sosial secara keseluruhan tanpa

melakukan dikotomi antara hukum dan sosial secara tajam.</span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Lenna Andriyani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
T312108016
Tahun
:
2024
Judul
:
DEKONSTRUKSI PEMAKNAAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-3 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Dekonstruksi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana.
Jenis Dokumen
:
Disertasi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum 2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. 2. Dr. M. Rustamaji, S.H., M.H. 3. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.