Penulis Utama : Lenna Andriyani
NIM / NIP : T312108016
× <h1 align="center" xss=removed><a name="_Toc173876442"><span lang="IN">ABSTRAK</span></a><span lang="IN"><o></o></span></h1><p class="MsoNormal"><span lang="IN" xss=removed> </span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Lenna Andriyani. T312108016. 2024. “</span></b><b><i><span xss=removed>Dekonstruksi </span></i></b><b><span xss=removed>Pemaknaan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Pancasila</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>”. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.<o></o></span></b></p><p> </p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk memberikan argumentasi hukum baru tentang konsep keadilan restoratif melalui teknik dekonstruksi hukum yang </span><span class="Heading1Char"><span lang="IN">mengubah konsep </span></span><span class="Heading1Char">pemaknaan keadilan restoratif sebagai cara penyelesaian perkara dengan menghentikan perkara</span><span class="Heading1Char"><span lang="IN">,</span></span><span class="Heading1Char"><span lang="IN"> </span></span><span lang="IN" xss=removed>menjadi sebuah pendekatan</span><span lang="IN" xss=removed> penanganan perkara tindak pidana melalui proses restoratif dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan mengembalikan harmonisasi di  masyarakat sehingga relevan secara sosial untuk melengkapi hukum pidana tradisional</span><span lang="IN" xss=removed>. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa </span><span xss=removed>mendekonstruksi pemaknaan keadilan restoratif yang ada saat ini ke dalam Sistem Peradilan Pidana berdasarkan Pancasila harus dilakukan dengan pemaknaan ulang bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan yang bertujuan untuk memulihkan kerusakan dan mencapai solusi melalui partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Filosofi keadilan restoratif adalah perlindungan dan pemulihan. Pemulihan ini merujuk pada usaha mengembalikan kedamaian yang telah terganggu antara korban, pelaku, dan masyarakat. Keadilan yang berdasarkan pada perdamaian di antara pelaku, korban, dan masyarakat adalah esensi moral dan etika dari keadilan restoratif yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya, keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keadilan Restoratif ini harus diarahkan untuk menjadi instrumen katalisator untuk merangkul, menyatukan, dan mewujudkan ketiga tujuan hukum tersebut secara sekaligus yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. P</span><span xss=removed>emaknaan terhadap keadilan restoratif hendaknya dibawa kepada sebagai suatu kebutuhan mendasar dalam konstruksi relasi sosial dan hukum sehingga keadilan restoratif akan berfungsi sebagai suatu paradigma filosofis yang mensejarah dalam kultur sosial secara keseluruhan tanpa melakukan dikotomi antara hukum dan sosial secara tajam.</span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p>
×
Penulis Utama : Lenna Andriyani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T312108016
Tahun : 2024
Judul : DEKONSTRUKSI PEMAKNAAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Dekonstruksi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana.
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum
2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
2. Dr. M. Rustamaji, S.H., M.H.
3. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.