KONSTRUKSI HUKUM KETENTUAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI MASYARAKAT.
Penulis Utama
:
Amir Burhannudin
NIM / NIP
:
S302008002
×<p class="MsoNormal" xss=removed><i><span xss=removed>Universal







Health Coverage (UHC) </span></i><span xss=removed>berarti bahwa semua orang memiliki







akses atas pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan dan di mana mereka







membutuhkannya, tanpa harus mengeluarkan biaya (gratis) untuk pelayanan







kesehatan dasar. Konsep ini mencakup berbagai layanan kesehatan penting, mulai







dari promosi kesehatan hingga pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan







perawatan paliatif. Saat ini, setidaknya setengah dari orang-orang di dunia







tidak menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Sekitar 100 juta orang







didorong ke dalam kemiskinan ekstrem setiap tahun karena pengeluaran di luar







kantong untuk biaya pelayanan kesehatan.</span><span xss=removed> <span lang="IN">Padahal,







kesehatan adalah hak yang dijamin oleh negara dalam konstitusi. Pelayanan







kesehatan untuk masyarakat terjamin dalam Pasal 28H UUD 1945 berkomitmen bahwa







setiap orang berhak sejahtera lahir dan batinserta memperoleh pelayanan







kesehatan. Di samping itu negara harus memikul beban untuk menyediakan







pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana tegas disebutkan pasal 34 UUD 1945. </span></span><span xss=removed>Pasal 33 ayat (3) UUD







1945 menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di







dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran







rakyat”, harus menjadi dasar dan komitmen yang kuat bagi pemerintah untuk dapat







memenuhi hak atas Kesehatan Masyarakat. Inisiatif program yang diselenggarakan







oleh Pemerintah daerah ternyata tidak menggugurkan kewajiban seseorang







sebagaimana ketentuan Undang-Undang BPJS. Rumusan masalah yang diangkat oleh







penulis adalah </span><span xss=removed>Apakah</span><span xss=removed>







ketentuan norma hukum tentang <i><span xss=removed>Universal Health Coverage</span></i><span xss=removed> (<i>UHC</i>)</span> dalam peraturan







perundang-undangan di Indonesia sudah memberikan pemenuhan hak atas kesehatan







bagi Masyarakat dan <span xss=removed>Bagaimana</span> konstruksi hukum







ketentuan <i><span xss=removed>Universal







Health Coverage</span></i><span xss=removed> (<i>UHC</i>)</span> dalam pemenuhan







hak atas kesehatan masyarakat? Penelitian ini menggunakan metode yuridis







normatif, dimana pelaksanaan metode ini adalah meneliti asas hukum, sistematika







hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan metode ini dalam mencari sumber bahan







hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan</span><span lang="IN" xss=removed> dan </span><span xss=removed>pendekatan







konseptual</span><span lang="IN" xss=removed>, </span><span xss=removed>sehingga







ditemukan hasil penelitian </span><span lang="IN" xss=removed>bahwa </span><span lang="IN" xss=removed>K</span><span xss=removed>onstruksi hukum ketentuan <i>Universal Health Coverage</i> (UHC) dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat</span><span lang="IN" xss=removed>







terkendala oleh </span><span lang="IN" xss=removed>permasalahan







pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbasis </span><i><span xss=removed>Universal Health Coverage</span></i><span xss=removed>







(UHC)</span><span lang="IN" xss=removed>. Hanya saja







karena pemerintah tidak mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara







gratis tersebut, maka khusus untuk daerah yang sudah mampu membiayai







penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara gratis </span><span xss=removed>untuk







pelayanan kesehatan dasar,</span><span xss=removed> <span lang="IN">wajib







diberikan kebebasan penganggaran berdasarkan otonomi daerah dan harus diatur.</span></span><span xss=removed><o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Amir Burhannudin
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S302008002
Tahun
:
2024
Judul
:
KONSTRUKSI HUKUM KETENTUAN UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC) DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI MASYARAKAT.
Edisi
:
Imprint
:
SOLO - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kesehatan)
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
BPJS, Hak Atas Kesehatan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Universal Health Coverage (UHC)
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H
Penguji
:
1. Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M. Hum., LL. M. 2. Dr. Jadmiko Anom Husodo S.H., M.H. 3. Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.