PRAKTIK FLASH SALE DALAM PERSPEKTIF PREDATORY PRICING(STUDI MARKETPLACE LAZADA)
Penulis Utama
:
Dyanya Olivia Sutanto
NIM / NIP
:
E0020161
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Dyanya Olivia Sutanto, E0020161,

PRAKTIK <i>FLASH SALE </i>DALAM PERSPEKTIF <i>PREDATORY PRICING</i> (STUDI <i>MARKETPLACE

LAZADA). </i></span></b><span lang="IN" xss=removed>Fakultas Hukum

Universitas Sebelas Maret Surakarta. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk</span><span lang="EN-US" xss=removed> mengetahui dan menganalisis <i>flash

sale</i> pada <i>marketplace Lazada </i>termasuk <i>predatory pricing</i> yang

berpotensi untuk memicu persaingan usaha tidak sehat atau tidak, selain itu

juga Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 sudah mengakomodasi atau

belum mengenai tindakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.</span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Adanya layanan <i>e-commerce

platform</i> sebagai bentuk kemajuan ekonomi digital pada saat ini, menimbulkan

adanya tantangan baru terhadap persaingan usaha sehat di Indonesia, seperti

adanya dugaan terkait praktik <i>predatory

pricing</i> pada promosi <i>flash sale</i>

yang dapat menciptakan ketidakseimbangan pasar. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Maka, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah

terjadinya praktik monopoli dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Jenis

penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat

preskriptif dan melalui pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan bahan

hukum adalah studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan

adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil yang didapatkan adalah tujuan diterapkannya program promosi

tersebut hanya untuk meningkatkan penjualan dan menarik perhatian pembeli

sehingga hal ini tidak dianggap sebagai <i>predatory

pricing</i>, karena promosi <i>flash sale</i> dilakukan oleh banyak pelaku usaha dan menciptakan

persaingan yang adil. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Tindakan seperti memberikan diskon atau <i>flash sale</i> merupakan bentuk kerja sama antara <i>platform</i> dan pelaku usaha. KPPU juga telah berperan secara efektif

dalam menegakkan praktik persaingan usaha yang sehat melalui mekanisme yang

jelas. Namun KPPU perlu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha <i>e-commerce</i> dengan menyusun pedoman

pengawasan yang lebih spesifik.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Dyanya Olivia Sutanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020161
Tahun
:
2024
Judul
:
PRAKTIK FLASH SALE DALAM PERSPEKTIF PREDATORY PRICING(STUDI MARKETPLACE LAZADA)