PRAKTIK FLASH SALE DALAM PERSPEKTIF PREDATORY PRICING(STUDI MARKETPLACE LAZADA)
Penulis Utama
:
Dyanya Olivia Sutanto
NIM / NIP
:
E0020161
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Dyanya Olivia Sutanto, E0020161,







PRAKTIK <i>FLASH SALE </i>DALAM PERSPEKTIF <i>PREDATORY PRICING</i> (STUDI <i>MARKETPLACE







LAZADA). </i></span></b><span lang="IN" xss=removed>Fakultas Hukum







Universitas Sebelas Maret Surakarta. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk</span><span lang="EN-US" xss=removed> mengetahui dan menganalisis <i>flash







sale</i> pada <i>marketplace Lazada </i>termasuk <i>predatory pricing</i> yang







berpotensi untuk memicu persaingan usaha tidak sehat atau tidak, selain itu







juga Untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 sudah mengakomodasi atau







belum mengenai tindakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.</span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Adanya layanan <i>e-commerce







platform</i> sebagai bentuk kemajuan ekonomi digital pada saat ini, menimbulkan







adanya tantangan baru terhadap persaingan usaha sehat di Indonesia, seperti







adanya dugaan terkait praktik <i>predatory







pricing</i> pada promosi <i>flash sale</i>







yang dapat menciptakan ketidakseimbangan pasar. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Maka, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah







terjadinya praktik monopoli dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Jenis







penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat







preskriptif dan melalui pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan bahan







hukum adalah studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan







adalah metode silogisme dengan pola pikir deduktif. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil yang didapatkan adalah tujuan diterapkannya program promosi







tersebut hanya untuk meningkatkan penjualan dan menarik perhatian pembeli







sehingga hal ini tidak dianggap sebagai <i>predatory







pricing</i>, karena promosi <i>flash sale</i> dilakukan oleh banyak pelaku usaha dan menciptakan







persaingan yang adil. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Tindakan seperti memberikan diskon atau <i>flash sale</i> merupakan bentuk kerja sama antara <i>platform</i> dan pelaku usaha. KPPU juga telah berperan secara efektif







dalam menegakkan praktik persaingan usaha yang sehat melalui mekanisme yang







jelas. Namun KPPU perlu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha <i>e-commerce</i> dengan menyusun pedoman







pengawasan yang lebih spesifik.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Dyanya Olivia Sutanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020161
Tahun
:
2024
Judul
:
PRAKTIK FLASH SALE DALAM PERSPEKTIF PREDATORY PRICING(STUDI MARKETPLACE LAZADA)