Penulis Utama : Fatkhul Ginas Widodo
NIM / NIP : V1221023
×

ABSTRAK

            Perdagangan internasional sebagai aktivitas ekonomi dunia yang melibatkan beberapa pihak dari negara lain berupa transaksi ekspor & impor antara individu, perusahaan, atau pemerintah dua negara. Freight forwarding merupakan rantai pasokan global dan entitas yang mengatur serta mengelola transportasi barang untuk pihak ketiga. Latar belakang menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya barang impor yang tidak bisa keluar dari wilayah pabean karena adanya peraturan baru mengenai barang larangan dan pembatasan tekstil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan pendekatan penelitian deskriptif yang berfokus pada pengumpulan data kualitatif secara sistematis, akurat, dan faktual. Objek penelitian ini dilakukan di PT Jasco Logistics Solo yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL).Peneliti menggunakan teknik wawancara terstruktur dan dokumentasi dimana adanya fokus pembahasan yang sudah disiapkan oleh peneliti.Dalam proses impor tersebut dikenakan Lartas tambahan yang mengharuskan menggunakan dokumen tambahan Laporan Surveyor. Adanya masalah ini membuat barang harus tertahan di wilayah kepabeanan yang diberitahukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada PT Jasco Logistics Solo. Sangat penting dalam memahami syarat serta peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kesalahan atau masalah tersebut. PT Jasco Logistics Solo memberikan pelayanan jasa dalam mengurusi kegiatan ekspor impor. Mulai dari pengurusan dokumen hingga pengiriman barang ke pelabuhan ke tujuan. Sudah lebih dari 10 tahun dalam menangani ekspor impor barang. Adanya perubahan peraturan Menteri Perdagangan pada bulan maret 2024 yaitu PERMENDAG No 8 Tahun 2024, yang isinya menyatakan bahwa barang impor komoditas tekstil dikenakan LARTAS. Peneliti memfokuskan terhadap bagaimana cara mengeluarkan barang impor tekstil tersebut. Dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang dimiliki perusahaan dan menurut PERMENDAG No 25 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa perusahaan dengan fasilitas KITE mendapat kebebasan mengimpor barang larangan dan pembatasan dengan tujuan diolah dan di ekspor kembali. Alasan pemilihan masalah ini karena untuk mengetahui bagaimana cara pengurusan dokumen serta cara pengeluaran barang impor tekstil yang tergolong dalam barang larangan dan pembatasan.

×
Penulis Utama : Fatkhul Ginas Widodo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : V1221023
Tahun : 2024
Judul : PROSEDUR PENYELESAIAN PENGELUARAN BARANG IMPOR TEKSTIL DALAM ADANYA PENAMBAHAN LARTAS (Studi Kasus pada Pelanggan dari PT Jasco Logistics Solo)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Sekolah Vokasi - 2024
Program Studi : D-3 Manajemen Perdagangan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata kunci : Perdagangan Internasional, Impor, Logistik, Larangan dan Perbatasan, Dokumen.
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Novi Ria Rahmawati, S.E., M.Ec.Dev
Penguji : 1. Eva Yuniarti Utami, S.Pt., MBA
2. Rohmawan Adi Pratama, S.E., M.B.A
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Vokasi
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.