×<p>Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan pengenaan pajak







penghasilan di PT XYZ sebelum diberlakukannya PMK No 66 Tahun 2023







terhadap fasilitas atau natura. PT XYZ memberikan fasilitas kepada para







pegawainya. Fasilitas tersebut sebelumnya bukan sebagai objek pajak dan tidak







dapat menjadi pengurang bruto, kini menjadi objek pajak dan dapat menjadi







pengurang bruto perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan data







di PT XYZ.







Hasil yang diperoleh terdapat beberapa pegawai yang dikenakan pajak lebih besar







dikarenakan fasilitas yang didapatkannya. Pemberlakuan peraturan ini tentu saja







memberikan dampak berupa take home pay yang lebih kecil bagi karyawan. Saran







yang dapat direkomendasikan hasil dari penelitian ini yaitu agar pegawai dengan







strata tinggi dapat bersiap terhadap peraturan baru yang ditetapkan. <br></p>