Evaluasi Peraturan Sertifikasi Halal Indonesia Dalam Perdagangan Internasional Menurut General Agreement On Tariffs To Trade
Penulis Utama
:
Alda Meydiyana Sagita
NIM / NIP
:
S362302002
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN-US" xss=removed>ALDA MEYDIYANA SAGITA, S362302002, EVALUASI PENGATURAN SERTIFIKASI HALAL INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL MENURUT <i>GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS TO TRADE, </i>Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, 2024<i><o></o></i></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ada 3 (tiga) yakni: <i>Pertama, </i>Apakah kebijakan sertifikasi halal di Indonesia bertentangan dengan GATT? <i>Kedua, </i>Apa akibat hukum dari ketidaksesuaian kebijakan nasional dengan kebijakan internasional? <i>Ketiga, </i>Bagaimana seharusnya hukum Indonesia tentang kehalalan dalam mengakomodir pengaturan GATT sehingga tidak berpotensi konflik dengan negara lain? Tujuan penelitian adalah <i>pertama, </i>Mengevaluasi kebijakan sertifikasi halal Indonesia dengan GATT. <i>kedua,</i> Mengevaluasi akibat hukum yang timbul dari ketidaksesuaian kebijakan nasional dengan kebijakan internasional. <i>ketiga, </i>Mengevaluasi seharusnya hukum Indonesia tentang kehalalan dalam mengakomodir pengaturan GATT sehingga tidak berpotensi konflik dengan negara lain. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, metode penelitian menggunakan kepustakaan dan penelitian terhadap asas-asas hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (<i>Statue Aproach</i>), pendekatan konseptual (<i>Conceptual Aproach</i>) dan pendekatan kasus (<i>Case Aproach</i>) terhadap produk impor tanpa label halal di Indonesia. <o></o></span></p><p><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil penelitian menyatakan bahwa : <i>Pertama, </i>kebijakan sertifikasi halal di Indonesia bertentangan dengan GATT karena banyaknya aturan teknis yang rumit sehingga menghambat perdagangan internasional dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi internasional WTO yang bertujuan meluaskan pasar perdagangan multilateral antar negara. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan ulang pada kebijakan hukum Indonesia. <i>Kedua,</i> akibat hukum yang timbul karena adanya ketidaksesuaian kebijakan nasional dengan internasional yaitu timbulnya konflik antar negara, munculnya potensi retaliasi antar negara, terjadi ketegangan hubungan diplomatik antar negara. Maka kebijakan nasional harus disesuaikan dengan kebijakan internasional karena konsekuensi menjadi anggota organisasi internasional maka harus tetap menyesuaikan dengan kebijakan internasional supaya kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh negara anggota organisasi internasional. <i>Ketiga,</i> Indonesia perlu melakukan evaluasi atau menilai kebijakan sertifikasi halal supaya antara kepentingan nasional dan internasional dapat terpenuhi dan sesuai. Kebijakan sertifikasi halal Indonesia harus disesuaikan dengan kebijakan internasional supaya tidak menimbulkan sengketa antar negara </span><span xss=removed></span><br></p>
×
Penulis Utama
:
Alda Meydiyana Sagita
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362302002
Tahun
:
2024
Judul
:
Evaluasi Peraturan Sertifikasi Halal Indonesia Dalam Perdagangan Internasional Menurut General Agreement On Tariffs To Trade
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kebijakan Sertifikasi Halal, General Agreement On Tariffs To Trade, TBT Agreement