Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hal Asasi Anak Terkait Batas Usia Perkawinan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
Penulis Utama
:
Gresa Salsabila
NIM / NIP
:
E0017210
×<p>Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implikasi putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 terhadap pengaturan batas minimum usia kawin dan menganalisis dampak perubahan peraturan usia kawin terhadap perlindungan hak asasi anak dari perkawinan dini.















</p><p>Penelitian hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif. </p><p>Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa 1) Implikasi dari Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 adalah membatalkan peraturan batas usia kawin sebelumnya yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki untuk menghilangkan diskriminasi anak perempuan dan melindungi hak asasi anak, terkait kebijakan umur yang sifatnya open legal policy, Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada badan legislasi yakni DPR RI yang akhirnya mengundangkan UU No.16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di dalamnya turut mengatur perihal batas usia kawin yakni menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. 2) Perubahan batasan usia perkawinan dirasa belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak karena beberapa hambatan seperti praktik masyarakat yang melakukan perkawinan anak karena faktor rendahnya kondisi ekonomi dan pendidikan, serta adat budaya di beberapa daerah yang masih menjalankan praktik perkawinan anak. Kebijakan menaikan batasan usia juga tidak banyak mempengaruhi masyarakat dibuktikan dengan masih banyaknya dispensasi perkawinan di pengadilan jika calon pasangan berusia di bawah 19 tahun. Selain itu, kurangnya jangkauan sosialisasi atau kampanye pencegahan perkawinan anak di daerah pedesaan terpencil memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan pusat.</p>
×
Penulis Utama
:
Gresa Salsabila
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0017210
Tahun
:
2024
Judul
:
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hal Asasi Anak Terkait Batas Usia Perkawinan (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, UU No.16 Tahun 2019, Batas Usia Kawin, Hak Asasi Anak, Perkawinan Anak.
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum 2. Dr. Andina Elok Puri Maharani, S.H. M.H
Penguji
:
1. Maria Madalina, S.H, M.Hum 2. Achmad, S.H, M.H 3. Dr. Isharyanto, S.H, M.Hum
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.