Analisis Ruang Lingkup Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam Melindungi Hak Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar (Studi Komparatif Antara Singapura dan Malaysia)
Penulis Utama
:
Anugrah Muhtarom Pratama
NIM / NIP
:
E0020066
×<p class="MsoNormal" xss=removed>Melalui Undang-Undang Nomor 4

Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (“UU

PPSK”), LPS diberikan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan

polis di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji: (i) peran LPS

dalam melindungi hak pemegang polis melalui program penjaminan polis pada

perusahaan asuransi gagal bayar; dan (ii) ruang lingkup ‘lini usaha

tertentu’ program penjaminan polis untuk diterapkan LPS ke depan

berdasarkan studi banding antara Singapura dan Malaysia.<o></o></p><p class="MsoNormal" xss=removed><o> </o></p><p class="MsoNormal" xss=removed>Penelitian ini merupakan jenis

penelitian hukum normatif dengan bersifat preskriptif dan menerapkan

pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan

pendekatan perbandingan. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis data yang

digunakan yaitu data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum

sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah studi

kepustakaan yang kemudian diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum

berupa metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.<o></o></p><p>











</p><p class="MsoNormal" xss=removed><br>

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh dua hasil

penelitian sebagai berikut. Pertama, LPS dalam melindungi hak pemegang

polis melalui program penjaminan polis menjalankan dua peran, yakni: (i)

menjalankan tugas penjaminan polis terhadap polis yang masih aktif dan

klaim polis; dan (ii) menjalankan tugas likuidasi perusahaan asuransi yang

dicabut izin usahanya oleh OJK. Kedua, ruang lingkup program penjaminan

polis oleh LPS ke depan dapat dilaksanakan berdasarkan lini usaha asuransi

jiwa dan asuransi umum dengan mempertimbangkan tiga aspek hal yang perlu

dicakup, seperti: (i) jenis produk asuransi yang dijamin; (ii) cakupan

pemegang polis; dan (iii) batasan penjaminan.<o></o></p>
×
Penulis Utama
:
Anugrah Muhtarom Pratama
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020066
Tahun
:
2024
Judul
:
Analisis Ruang Lingkup Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam Melindungi Hak Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Gagal Bayar (Studi Komparatif Antara Singapura dan Malaysia)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Lembaga Penjaminan Simpanan, Pemegang Polis, Perusahaan Asuransi Gagal Bayar, Program Penjaminan Polis
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Umi Khaerah Pati, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Dr. Suraji., S.H., M.Hum. 2. Pranoto, S.H., M.H.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.