Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat (Studi Putusan Nomor 125/Pid.B/2020/PN Skt)
Penulis Utama
:
Naufal Zharif Anggara
NIM / NIP
:
E0019311
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang































































menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidanapenganiayaan































































yang menyebabkan luka berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan































































mengetahui jenis-jenis alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan sesuai































































dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum































































normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik































































pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan adalah dengan































































studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan































































dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan di































































persidangan harus berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis, selain itu































































Hakim juga harus mempertimbangan faktor-faktor yang bisa jadi meringankan atau































































memberatkan terdakwa di persidangan. Hakim juga dalam menjatuhkan putusan































































harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Dalam perkara ini Penuntut































































Umum mengajukan alat bukti berupa keterangansaksi-saksi pada saat terjadinya































































peristiwa penganiayaan, adapun surat visum et repertum yang diberikan oleh































































seorang dokter dari rumah sakit, dan yang terakhir adalah keterangan terdakwa itu































































sendiri. Penilaian alat bukti yang diajukan dalam persidangan sudah sesuai dengan































































ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. </p>
×
Penulis Utama
:
Naufal Zharif Anggara
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0019311
Tahun
:
2024
Judul
:
Analisis Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat (Studi Putusan Nomor 125/Pid.B/2020/PN Skt)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pertimbangan Hakim, Putusan, Tindak pidana, Penganiayaan, luka berat.