Perlindungan Hukum Para Pihak Atas Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih
Penulis Utama
:
Dina Elsina Wati
NIM / NIP
:
S352202011
×<p>Pada dasarnya sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan,</p><p>tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-</p><p>masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian</p><p>ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya</p><p>tumpang tindih sertifikat hak atas tanah dan untuk menganalisis perlindungan hukum</p><p>bagi para pihak dalam kasus tumpang tindih kepemilikan atas sebidang tanah.</p><p>Penelitian ini adalah adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang</p><p>digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data</p><p>penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer</p><p>dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi</p><p>kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif.</p><p>Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini</p><p>menunjukan bahwa: Pertama: Faktor penyebab terbitnya sertipikat tumpang tindih</p><p>dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu faktor Internal dan Eksternal. Faktor</p><p>Internal dapat terjadi karena tidak dilaksanakannya Undang-undang pokok agraria dan</p><p>peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggung jawab disamping masih</p><p>adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sedangka faktor</p><p>eksternal dapat terjadi karena ketidak jujuran pemohon dalam memberikan data teknis</p><p>atau data yuridis terkait pendaftaan tanah. Kedua: Pada perkara tumpang tindih bukti</p><p>kepemilikan 3 (tiga) bidang tanah sawah yang menjadi objek sengketa, Para Penggugat</p><p>mendapatkan perlindungan hukum karena Mahkamah Agung dalam Putusannya</p><p>Nomor 04 PK/TUN/2016 memenangkan Para Penggugat dengan mengabulkan</p><p>gugatan Para Penggugat untuk membatalkan 3 (tiga) SHM atas nama Para Tergugat</p><p>Intervensi dan mencabut 3 (tiga) SHM tersebut, serta memerintahkan Kantor</p><p>Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) agar permohonan pengukuran (peta bidang</p><p>tanah) terhadap 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dimohonkan Para Penggugat untuk</p><p>proses turun waris ke atas nama Para Penggugat dapat dilanjutkan, sedangkan Para</p><p>Tergugat Intervensi tidak mendapat perlindungan hukum apabila dugaan pemalsuan</p><p>kartu identitas agar bisa membeli 3 (tiga) bidang tanah sawah tersebut benar adanya,</p><p>jika tidak benar, maka Para Tergugat Intervensi termasuk pada pembeli yang beriktikad</p><p>baik yang mendapat perlindungan hukum yaitu dapat mengajukan gugatan ganti rugi</p><p>kepada Iman Setiadi selaku Penjual melalui Pengadilan Negeri karena Iman Setiadi</p><p>ternyata bukan pemilik sebenarnya dari 3 (tiga) bidang tanah sawah yang dibelinya,</p><p>sehingga merugikan Para Tergugat Intervensi.</p>
×
Penulis Utama
:
Dina Elsina Wati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352202011
Tahun
:
2024
Judul
:
Perlindungan Hukum Para Pihak Atas Kepemilikan Tanah Yang Tumpang Tindih
Edisi
:
Imprint
:
Solo - Sekolah Pascasarjana - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Tumpang Tindih
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M 2. Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H.,M.Hum
Penguji
:
1. Dr. Noor Saptanti, S.H., M.H 2. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.