NPF atau disebut dengan pembiayaan bermasalah dalam
Perbankan Syariah adalah salah satu indikator kesehatan perbankan. NPF
merupakan suatu keadaan pada deposan yang sudah tidak mampu kembali dalam
membayar sebagian atau seluruh kewajiban kepada bank seperti yang telah
disepakati pada saat perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana pengaruh antara pembiayaan pembiayaan mudharabah dan
pembiayaan musyarakah terhadap NPF pada perusahaan Bank Umum Syariah di
Indonesia. Metode pengumpulan data, yaitu data sekunder, sedangkan jenis data
menggunakan data kuantitatif dan data panel. Populasi yang digunakan adalah 15 Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar dan tersedia pada website resmi Otoritas Jasa Keuangan dan website resmi Bank Umum Syariah di Indonesia yang
diambil dari laporan tahunan Bank Umum Syariah di Indonesia dimulai pada periode
2010-2022. Kriteria sampel yang terdapat di dalam penelitian ini adalah berjumlah
lima Bank Umum Syariah di Indonesia yang memenuhi kriteria selama periode 12 tahun
dimulai pada tahun 2010-2022, dan selanjutnya akan dilakukan penelitian pada
seluruh populasi perusahaan, yaitu 15 Bank Umum Syariah di Indonesia. Teknik pengambilan
sampel menggunakan purposive sampling dengan berdasarkan kriteria sampel
atau pertimbangan tertentu dalam pemilihan periode waktu selama 12 tahun.
Metode analisis data, yaitu statistik deskriptif, analisis regresi data panel, uji regresi dasar, dan penentuan model estimasi, yaitu Pooled
Least Square, Fixed Effect Model, dan Random Effect Model menggunakan
program aplikasi STATA 17. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa MUD (pembiayaan
mudharabah dan MUS (pembiayaan musyarakah) memiliki pengaruh negatif
dan signifikan terhadap Non Performing Financing (NPF). Hal ini berarti
bahwa peningkatan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah akan
menurunkan NPF. Pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah
memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan, artinya adalah bahwa semakin
tinggi tingkat pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah yang
dibagikan oleh Bank Syariah kepada pihak deposannya, maka akan menurunkan
risiko pembiayaan macet atau NPF Bank Syariah tersebut, yang mana diakibatkan
oleh adanya peningkatan intensitas penagihan yang dilakukan oleh Bank Syariah.
Maka, dalam hal ini, peningkatan jumlah pembiayaan mudharabah dan
pembiayaan musyarakah berkaitan dengan penurunan risiko pembiayaan bermasalah
(NPF). Hasil dari penelitian ini memberikan implikasi terhadap perusahaan Bank
Umum Syariah, yaitu bahwa salah satu cara dalam memperbaiki atau menurunkan
risiko kredit yang tinggi, yaitu dengan menerapkan suatu pengelolaan manajemen risiko yang baik