Implementasi Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Jasa Kenotarian Secara Cuma-Cuma Di Kabupaten Sragen
Penulis Utama
:
Nurjayatun
NIM / NIP
:
S352202033
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>NURJAYATUN, NIM S352202033, IMPLEMENTASI

KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN JASA KENOTARIATAN SECARA CUMA-CUMA DI

KABUPATEN SRAGEN, Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas

Maret Surakarta, 2024.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed> Masyarakat

dalam melakukan perbuatan hukum perlu adanya kepastian dan perlindungan hukum

dan beberapa hal perbuatan hukum dapat dituangkan dalam akta otentik. Pejabat

umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik ini adalah Notaris sesuai

dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 30 Tahun2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun makna yang terkandung dalam

Pasal 37 ayat (1) UUJN perlu diperjelas kembali, sebab di kabupaten Sragen

terdapatnya penafsiran berbeda atau multi presepsi dari para Notaris. Karena

norma hukum seharusnya berisi kenyataan normatif yang seharusnya dilakuan

sehinggga dapat dilakukan tanpa menimbulkan multi prespsi. Belum efektifnya

pelaksanaan kewajiban Notaris dalam memberikan jsa hukum bidang kenotariatan

secara Cuma-Cuma yang masih tergolong minim.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed> Penelitian

ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pasal 37 UUJN

sehingga memberikan makna kepastian hukum dan pelaksanaan kriteria orang yang

tidak mampu dalam pemberian jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma

di kabupaten Sragen. Data yang diperoleh dari kegiatan wawancara kemudian

diolah dan dianalisis dengan menggunakan teori efektivitas menurut Soerjono

Soekanto, teori kepastian hukum menurut Humberto Avila dan teori kewajiban

menurut Hans Kelsen. <o></o></span></p><p>











<span lang="EN-US" xss=removed> Hasil

kajian menunjukkan bahwa : Pertama, belum efektifnya Pasal 37 UUJN di Kabupetn

Sragen disebabkan : adanya multi presepsi antar para Notaris, belum adanya

peraturan lebih lanjut mengenai jasa-jasa hukum yang dapat diberikan secara

Cuma-Cuma, pengawasan MPD yang tergolong rendah dan minimnya pengetahuan dari

orang yang tidak mampu mengenai Pasal 37 UUJN. Kedua, pelaksaannya para Notaris

memiliki kriteria masing-masing mengenai orang yang tidak mampu, hal ini

disebabkan adanya multi prespsi dari para Notaris sebab sebagai pedoman dari data

DTKS dan BPS tidak terupdate secara berkala.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Nurjayatun
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352202033
Tahun
:
2024
Judul
:
Implementasi Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Jasa Kenotarian Secara Cuma-Cuma Di Kabupaten Sragen
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Notaris, Jasa Hukum di Bidang Kenotariatan, Secara Cuma-Cuma