Penulis Utama : Tri Rahmalia Maharani
NIM / NIP : I0221109
×

Gangguan kesehatan jiwa merupakan salah satu masalah kesehatan yang kompleks. Pada beberapa kasus, memerlukan penanganan intensif yang tepat. Namun demikian, penanganan ini belum sepenuhnya didukung oleh pemerataan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah yang mengalami pemekaran provinsi baru, seperti Provinsi Kalimantan Utara. Dengan adanya kasus ini, maka diperlukan fasilitas kesehatan jiwa yang memadai untuk menangani kasus gangguan mental di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang meliputi pengumpulan data, studi preseden, dan studi literatur terkait rumah sakit jiwa, serta analisis lokasi perancangan. Data ini kemudian dianalisis dan dipertimbangkan dalam proses perancangan agar sesuai dengan standar Rumah Sakit Jiwa yang berlaku. Temuan penelitian ini akan berisi konsep tapak dan massa dengan pertimbangan analisis sirkulasi, aksesibilitas, klimatologis, kebisingan, dan view yang sesuai dengan Permenkes No.40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Kesehatan Rumah, Konsep Peruangan Rumah Sakit Jiwa berdasarkan Permenkes No 3 Tahun 2020 dan Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Kelas B Tahun 2012, dan Konsep Utilitas yang sesuai dengan Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Kelas B Tahun 2012 dan Permenkes No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Kesehatan Rumah Sakit.