Tanggung Jawab Perdata Dokter dan Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis (Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST)
Penulis Utama
:
Arifiati Dian M
NIM / NIP
:
S362108034
×<h1 xss=removed><a name="_Toc172734497"><span lang="IN">ABSTRAK</span></a><span lang="IN"><o></o></span></h1><p class="MsoListParagraph" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed> </span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Arifiati Dian







Mayangsari. </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>S362108034. TANGGUNGJAWAB PERDATA DOKTER DAN







RUMAH SAKIT AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>(Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST). Tesis Magister







Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. 2024.<o></o></span></b></p><p class="MsoListParagraphCxSpFirst" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini







bertujuan untuk </span><span lang="EN-US" xss=removed>menganalisis</span><span lang="IN" xss=removed> terhadap Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang berkaitan dengan: tanggungjawab







perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik medis berdasarkan







Putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan putusan







Pengadilan mengenai gugatan ganti kerugian materiil dan im-materiil sudah







memenuhi rasa keadilan bagi pasien.<o></o></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpLast" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan







peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan







hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik







pengumpulan bahan hukum berupa studi pustaka, kemudian dianalisis secara







normatif dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis untuk mendapatkan







kejelasan dalam upaya menemukan jawaban masalah yang diteliti.</span><b><span xss=removed><o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Berdasarkan







hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa t</span><span lang="IN" xss=removed>anggungjawab perdata dokter dan rumah sakit akibat terjadinya malpraktik







medis berdasarkan Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST sudah sesuai dengan







peraturan yang berlaku. Penyelesaian sengketa antara penggugat<b> </b>dengan para tergugat diawali adanya







mediasi berdasarkan </span><span lang="IN" xss=removed>Pasal







29 UU Kesehatan, <i>yuncto</i> Pasal 310 UU Kesehatan Tahun 2023. Karena







mediasi tidak berhasil, maka penggugat mengajukan gugatan kepada para tergugat







melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan </span><span lang="IN" xss=removed>Pasal 1365 KUHPer.,<i>yuncto</i> Pasal 1367 KUHPer., <i>yuncto</i> Pasal 46







UU Rumah Sakit, <i>yuncto</i> Pasal 193 UU Kesehatan Tahun 2023. Adapun putusan







Pengadilan terhadap gugatan ganti kerugian materiil sebesar Rp. 17.620.933







(Tuju Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga







Rupiah) sesuai dengan gugatan Penggugat. Hal ini berarti sudah memenuhi rasa







keadilan pasien juga sudah sesuai dengan teori tanggungjawab hukum, teori







perlindungan hukum eksternal dan teori perlindungan hukum represif.







Putusan Pengadilan terhadap gugatan ganti







kerugian im-materiil Rp.







300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) ditolak semuanya karena tidak disertai







alat pembuktian, berarti tidak memenuhi rasa keadilan bagi pasien. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Kata Kunci</span></b><span lang="IN" xss=removed>: Dokter dan Rumah Sakit;







Malpraktik Medis; Tanggungjawab Perdata<o></o></span></p><p>















































































































<span lang="IN" xss=removed><br clear="all"></span></p>
×
Penulis Utama
:
Arifiati Dian M
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362108034
Tahun
:
2024
Judul
:
Tanggung Jawab Perdata Dokter dan Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis (Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST)