Penulis Utama : Wisnu Kumara Putra
NIM / NIP : E0020443
×

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]-->Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai batasan yuridis sebelum penerima hibah dengan harta kekayaan hibah yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis normatif yang bersifat preskriptif, serta didasari pada pendekatan undang-undang, kasus, historis, hingga pendekatan secara konseptual. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dilakukan dengan cara studi bahan kepustakaan, untuk kemudian dianalisis melalui pola pikir deduktif dengan metode silogisme. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa penerima hibah dengan harta hibah yang berasal dari harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dapat diancam pidana sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang, jika penerima hibah tersebut telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, selain pemenuhan atas unsur perbuatan menurut pasal tersebut, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya penerima hibah harus telah terbukti melakukan kesalahan, yang atas kesalahannya itu tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan.